TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (2/6/2025) sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan terhadap kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Iwan memiliki peran strategis di internal Sritex. Ia menjabat sebagai Wakil Direktur Utama dari 2014 hingga 2023 sebelum akhirnya naik menjadi Direktur Utama.
Selain menjabat di Sritex, Iwan juga terlibat langsung di beberapa anak usaha perusahaan. Di antaranya adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.
“Tentu yang bersangkutan diperiksa dalam kaitan bahwa kalau kita melihat data manajemen atau direksi di PT Sritex, yang bersangkutan itu juga… berkedudukan sebagai Wakil Direktur Utama,” kata Harli, Selasa (3/6/2025).
Penyidik mendalami mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke sejumlah bank daerah dan bank milik pemerintah. Fokusnya adalah mengetahui sejauh mana Iwan terlibat atau menyetujui proses tersebut.
“Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu,” ujar Harli. Ia juga menyebut pentingnya mengetahui siapa saja di Sritex yang memiliki kewenangan serupa.
Selain peran administratif, penyidik juga menyelidiki pengetahuan Iwan terhadap proses pengajuan kredit secara keseluruhan. Termasuk keterlibatannya dalam strategi dan pengelolaan perusahaan saat menerima dana dari bank.
“Nah, itu semua akan digali oleh penyidik… sangat penting untuk digali terkait dengan bagaimana pengetahuannya,” lanjut Harli. Penyelidikan juga mencakup pengelolaan dana setelah kredit dicairkan.
Kejagung ingin mengetahui sejauh mana Iwan memahami aliran kredit yang diterima Sritex. “Termasuk apakah yang bersangkutan apakah mengetahui aliran terkait dengan kredit yang sudah dicairkan,” kata Harli.
Penyidik juga menyoroti apakah Iwan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku saat pengajuan kredit dilakukan. Hal ini penting mengingat banyak pihak yang harus menyetujui pengajuan pinjaman di perusahaan besar seperti Sritex.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga terlibat dalam korupsi pemberian kredit dari dua bank daerah.
“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka… karena ditemukan alat bukti cukup,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Rabu (21/5/2025).
Dua tersangka lain adalah Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, mantan pejabat Bank BJB. Ketiganya dituduh memberikan kredit tanpa prosedur yang semestinya kepada Sritex.
Penyelidikan Kejagung terus berlanjut untuk mengurai keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan menjadi bagian penting dari upaya menelusuri aliran dana kredit yang disalahgunakan.