Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna (tengah) bersama Wasekjen PBNU Nur Hidayat (kiri) saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis (27/11/2025). (Dok. NU Online)TODAYNEWS.ID – Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna membantah isu bahwa pemberhentian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dipicu perebutan pengelolaan tambang. Ia menegaskan polemik tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan urusan tambang.
“Enggak ada sama sekali,” kata Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Ia mengulangi bahwa persoalan tambang bukan menjadi dasar polemik internal.
Sarmidi menyebut isu tambang justru tidak ada hubungannya dengan keputusan organisasi. Ia menilai isu tersebut berkembang di luar konteks masalah yang sedang dibahas PBNU.
“Kalau isu tambang itu sebenarnya bukan bagian dari apa dasar dari masalah ini. Itu isu yang lain,” ujarnya. Ia menambahkan, “Saya kira isu tambang itu berbeda.”
Ia kemudian menjelaskan bahwa dasar pemberhentian Gus Yahya terdapat dalam risalah rapat harian Syuriyah PBNU. Risalah itu memuat sejumlah poin yang dianggap penting oleh para pengurus.
Poin pertama terkait diundangnya akademikus zionis, Peter Berkowitz, dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU. Kegiatan tersebut merupakan forum kaderisasi tingkat tertinggi di lingkungan NU.
Rapat Syuriyah menilai pengundangan tokoh tersebut melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah. Hal itu juga dianggap bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
“Itu melanggar, mengisi di AKN, kaderisasi tertinggi di dalam Nahdlatul Ulama,” ucap Sarmidi. Ia menegaskan bahwa pilihan narasumber tersebut dipandang sebagai pelanggaran serius.
Rapat juga memandang penyelenggaraan AKN dengan narasumber terkait jaringan Zionisme berlangsung di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel. Situasi itu dinilai memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025.
Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Hal ini menjadi perhatian khusus dalam risalah rapat Syuriyah.
Sarmidi membenarkan adanya hasil audit internal PBNU tahun 2022. Audit tersebut menemukan aliran dana Rp100 miliar ke PBNU yang dikelola oleh Mardani Maming.
Ia menegaskan bahwa audit seharusnya menjadi konsumsi internal organisasi. “Tapi saya enggak tahu kok tiba-tiba itu bisa viral, bisa nyebar di media massa, media sosial,” ujarnya.
“Nah, itu kalau kita melihat data yang ada, itu benar. Benar adanya ada aliran yang masuk itu,” tandasnya. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut memang sesuai dengan laporan audit.
Sebagai informasi, pemberhentian Gus Yahya ditetapkan melalui surat edaran resmi PBNU. Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu terbit pada 25 November 2025.
Surat edaran tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir bersama Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir. Keputusan itu menjadi landasan administratif pemberhentian Ketua Umum PBNU.