x

PBNU Tegaskan Kepemimpinan Beralih ke Rais Aam dan Siapkan Majelis Tahkim

waktu baca 2 menit
Minggu, 30 Nov 2025 16:40 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa kepemimpinan PBNU kini berada sepenuhnya di tangan Rais Aam. Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengambilalihan kewenangan terjadi selama posisi Ketua Umum mengalami kekosongan. “Selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ujarnya.

Kiai Sarmidi menekankan bahwa penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum akan dilakukan melalui mekanisme organisasi yang berlaku. Proses tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan di lingkungan NU.

Jika ada keberatan terhadap keputusan itu, jalurnya telah diatur secara resmi. “Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Majelis Tahkim menjadi forum penyelesaian sengketa internal sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025. “Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” kata Kiai Sarmidi.

Majelis Tahkim diibaratkan sebagai proses peradilan internal NU. “Majelis tahkim itu kayak MK, jadi keputusannya final dan mengikat,” jelasnya.

Forum tersebut dipimpin sembilan hakim yang bertugas mengkaji keputusan rapat harian syuriyah. Susunan keanggotaannya mencakup tokoh-tokoh penting di PBNU.

Majelis Tahkim antara lain beranggotakan KH Ahmad Mustofa Bisri, KH Fuad Nurhasan, KH Miftachul Akhyar, Prof KH Machasin, dan KH Yahya Cholil Staquf. Selain itu, ada pula KH Said Asrori, KH Anwar Iskandar, dan KH Afifuddin Muhajir.

“Itu anggota Majelis Tahkim,” ujar Kiai Sarmidi dalam keterangannya. Ia memastikan forum itu akan segera digelar untuk menjalankan mekanisme penyelesaian.

Menurutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum, Rais Aam tetap memimpin PBNU. Penetapan Pj Ketua Umum akan dilakukan melalui Majelis Tahkim sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi.

Ia memastikan bahwa seluruh proses organisasi tetap berjalan melalui forum-forum resmi NU. “Biarkan syuriyah bekerja sesuai tugasnya,” katanya.

Kiai Sarmidi menambahkan bahwa rapat pleno dan permusyawaratan PBNU nantinya akan memberi penjelasan lebih lengkap kepada jamaah. Ia menyebut pentingnya mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan organisasi.

Sebelumnya, surat edaran PBNU menyebut bahwa KH Yahya Cholil Staquf dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim. Hal itu sesuai dengan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Majelis Tahkim merupakan wadah resmi penyelesaian sengketa internal. Peraturan itu juga mengatur susunan Majelis Tahkim sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2.

Susunan tersebut terdiri dari ketua, wakil ketua, anggota, sekretaris, dan wakil sekretaris. Rais Aam PBNU secara ex-officio menjabat Ketua Majelis Tahkim sebagaimana mandat peraturan organisasi.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
2 hours ago
4 hours ago
7 hours ago

LAINNYA
x
x