TODAYNEWS.ID — Unjuk rasa besar-besaran menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen di Pati, Jawa Tengah, berujung pada langkah politik DPRD. Lembaga legislatif daerah itu resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Pakar Hukum Tata Negara Charles Simabura menyatakan, kini seluruh pihak tinggal menunggu hasil kerja pansus tersebut. Ia menegaskan bola proses politik ada di tangan DPRD Pati.
“Semua pihak tinggal menunggu hasil hak angket. Bola ada di DPRD untuk menyelidiki apakah memang ada pelanggaran oleh Bupati Pati,” kata Charles saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, hasil penyelidikan pansus nantinya akan diuji di Mahkamah Agung. Jika terbukti, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian Bupati ke Kementerian Dalam Negeri.
Charles menjelaskan, jika pemakzulan benar-benar terjadi, Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra otomatis akan naik menggantikan posisi Bupati. “Kalau berujung pada pemberhentian, wakil yang gantikan,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa jika proses pansus tidak menemukan pelanggaran, Sudewo tetap menjabat. Jika hal itu memicu kekecewaan publik hingga aksi protes kembali, satu-satunya opsi adalah mundur.
“Pilihannya mundur. Tapi kalau mau diberhentikan prosesnya hanya lewat DPRD,” kata Charles.
Sebelumnya, mantan pejabat Kemendagri Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa kepala daerah bisa dimakzulkan meski dipilih langsung oleh rakyat. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 ayat (1) huruf b UU tersebut melarang kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum. Pelanggaran ketentuan ini menjadi alasan pemberhentian sebagaimana tercantum pada Pasal 78.
Selain itu, Pasal 86 mengatur bahwa jika terjadi krisis kepercayaan publik yang meluas, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi dan hak angket. Mekanisme ini menjadi pintu masuk proses pemakzulan.
Kasus Bupati Sudewo dinilai memenuhi unsur krisis kepercayaan publik akibat kebijakan PBB yang dinilai memberatkan. Meski kebijakan itu telah dibatalkan, reaksi masyarakat tetap berlanjut hingga mendorong DPRD membentuk pansus.