TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menyikapi hal itu, Nadiem melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025). Gugatan tersebut resmi teregister di PN Jaksel.
Hana menjelaskan, objek gugatan praperadilan berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem. Pihaknya menilai proses hukum Kejagung tidak sesuai prosedur.
Menurut Hana, penetapan tersangka tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya keberadaan minimal dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ujarnya. Hana menyebut audit kerugian negara hanya bisa dikeluarkan oleh BPK atau BPKP.
Hana menambahkan, jika penetapan tersangka dianggap tidak sah, maka penahanan otomatis juga batal demi hukum. Karena itu, pihaknya meyakini praperadilan adalah langkah tepat untuk mencari keadilan.
Kejagung sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Lima tersangka tersebut yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP tahun 2020, serta Jurist Tan yang merupakan staf khusus Mendikbudristek. Selain itu, ada konsultan perorangan Ibrahim Arief dan Nadiem Makarim sendiri.
Kasus ini berawal dari pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Proyek tersebut masuk dalam program besar digitalisasi pendidikan nasional.
Penyidik menduga ada penyimpangan serius dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Nilai proyek yang besar tidak dibarengi tata kelola yang transparan.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ia juga disangkakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Kasus ini kini memasuki babak baru dengan adanya gugatan praperadilan. Proses sidang di PN Jakarta Selatan akan menjadi penentu sah atau tidaknya status tersangka Nadiem.
Publik menunggu bagaimana hakim memutus perkara praperadilan tersebut. Putusan akan berdampak besar terhadap kelanjutan penyidikan kasus Chromebook.
Tidak ada komentar