TODAYNEWS.ID — Mantan Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami, diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (2/5/2025) oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Asyifa dipanggil dalam kapasitasnya sebagai SR Officer External Comm Media di Pertamina International Shipping. Ia menjabat posisi tersebut dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebut Asyifa diduga menerima aliran dana dari salah satu tersangka.
Tersangka itu adalah Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Ia juga tercatat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
“Diduga dalam kurun waktu 2022 sampai 2024 menerima aliran dana dari GRJ,” ungkap Harli. Jumlah dana yang diterima Asyifa disebut mencapai Rp185 juta.
Namun hingga kini, Kejagung belum menjelaskan secara rinci peran Asyifa dalam kasus tersebut. Penelusuran masih dilakukan untuk mengurai aliran dana dan keterlibatannya.
Selain Asyifa, Kejagung juga memeriksa delapan saksi lainnya. Mereka merupakan pejabat dan staf dari Pertamina International Shipping dan PT Chevron Pacific Indonesia.
Beberapa saksi di antaranya adalah AB, VP Crude & Product Trading & Commercial, serta WB, Direktur PT CPI. Ada pula MG selaku Manager Treasury dan SA selaku Manager Tonnage Management.
Kejagung menegaskan pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian. Semua proses ini dilakukan dalam rangka pelengkapan berkas perkara.
Kasus ini telah menjerat sembilan tersangka. Enam berasal dari internal Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta.
Salah satu tersangka utama adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kejagung mengungkap total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Kerugian itu mencakup ekspor minyak mentah, impor minyak mentah dan BBM melalui broker, serta subsidi dan kompensasi tahun 2023. Rinciannya meliputi kerugian terbesar dari kompensasi yang mencapai Rp126 triliun.
Kejagung menegaskan akan terus memanggil saksi lain yang diduga menerima dana dari para tersangka. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.