Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Kemenkeu) TODAYNEWS.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait penyegelan tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co oleh Bea Cukai. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan karena adanya praktik impor ilegal.
Menurut Purbaya, aparat Bea Cukai hanya menjalankan tugas dalam menertibkan barang yang masuk tanpa prosedur resmi. Penindakan itu disebut sebagai bagian dari upaya membersihkan pasar domestik.
“Gara-gara impor. Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel,” kata Purbaya di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Ia menegaskan bahwa pelanggaran impor menjadi dasar tindakan tersebut.
Purbaya menekankan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, tidak akan menoleransi peredaran barang ilegal yang merugikan industri dalam negeri.
“Jadi semuanya harus main ke legal lagi. Nanti kalau orang Bea Cukai (ada yang) ngapa-ngapain, ditangkap. Dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal. Supaya pemainnya di sini, supaya di dalam negeri,” ucapnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya penyegelan di lokasi lain. Menurutnya, langkah tersebut bergantung pada hasil temuan di lapangan.
“Tergantung temuan di lapangan, biasanya kan dikasih warning-warning dulu, kalau mereka tetap enggak mau ya disegel,” tuturnya. Pernyataan itu menegaskan adanya tahapan sebelum tindakan penyegelan dilakukan.
Adapun tiga gerai Tiffany & Co yang disegel berada di pusat perbelanjaan ternama di Jakarta. Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta pada Rabu (11/2/2026).
Lokasi gerai yang terdampak berada di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Ketiganya merupakan pusat perbelanjaan di ibu kota.
Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Krisyanto, menyampaikan keterangan terkait langkah tersebut. Ia membuka kemungkinan adanya tindakan lanjutan.
“Untuk saat ini tiga toko, terkait perkembangan ke depan, dimungkinkan kita juga berkembang lagi, tidak cuma satu outlet,” kata Siswo pada Rabu, dikutip dari Antara. Pernyataan itu menunjukkan potensi penindakan tambahan.
Bea Cukai menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap impor. Penindakan dilakukan terhadap barang yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan penegakan aturan akan terus berjalan. Penertiban ini disebut sebagai upaya menjaga pasar dalam negeri dari barang ilegal.