x

Mendikdasmen Tegaskan Pendidikan Gratis Butuh Koordinasi Lintas Kementerian

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Jun 2025 14:44 146 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menanggapi serius putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal wajib belajar gratis. Ia menyebut pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

MK mengabulkan permohonan uji materi UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga warga negara. Putusan itu memerintahkan pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta.

“Yang kami pahami, sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta,” ujar Mu’ti, Senin (2/6/2025) usai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta.

Mu’ti menegaskan bahwa sekolah swasta tetap boleh memungut biaya dengan ketentuan tertentu. Hal ini karena sekolah swasta memiliki struktur pembiayaan yang berbeda dari negeri.

Menurutnya, penerapan kebijakan ini harus mempertimbangkan kesiapan anggaran secara menyeluruh. Oleh sebab itu, Kementerian Pendidikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

“Tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” katanya. Ia menambahkan bahwa prosesnya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Mu’ti juga menyebut kemungkinan perubahan anggaran tengah tahun bila kebijakan harus segera diterapkan. Namun ia mengingatkan bahwa semua itu memerlukan persetujuan DPR.

Saat ditanya soal kemungkinan kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025-2026, Mu’ti menjawab realistis. “Itu akan melalui proses panjang,” ucapnya.

Ia memastikan pemerintah akan menjalankan putusan MK secara penuh. “Keputusan MK itu kan final and binding, keputusannya paripurna dan mengikat,” tegas Mu’ti.

Menurutnya, langkah pertama yang harus diambil adalah perumusan mekanisme teknis. Kementeriannya akan bekerja sama dengan instansi lain untuk menyusun rencana aksi.

“Dalam pelaksanaannya, semua kita terikat putusan MK itu,” kata Mu’ti. Ia berharap publik memahami bahwa butuh waktu dan kesiapan agar pelaksanaan tidak menimbulkan masalah baru.

Putusan MK sendiri dibacakan pada 27 Mei 2025 lalu. MK menghapus frasa multitafsir dan menetapkan pendidikan dasar gratis wajib dijamin pemerintah pusat dan daerah.

Mu’ti mengingatkan bahwa kebijakan besar seperti ini memerlukan dukungan politik dan fiskal. Ia menutup pernyataannya dengan komitmen pemerintah untuk tetap berpihak pada akses pendidikan yang merata.

 

Post Views147 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    21 hours ago
    21 hours ago
    2 days ago
    2 days ago

    LAINNYA
    x