TODAYNEWS.ID — Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menegaskan Bupati Pati Sudewo tetap bisa dimakzulkan meski dipilih rakyat secara langsung. Ia merujuk pada ketentuan normatif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Bupati Pati bisa dimakzulkan walaupun dia dipilih langsung oleh rakyat. Ini secara normatif diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Profesor Djohermansyah Djohan.
Djohermansyah adalah mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah periode 2010-2014. Ia berpengalaman menangani kasus pemakzulan, salah satunya Bupati Garut Aceng Fikri pada 2013.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN itu menjelaskan bahwa pemakzulan bisa dilakukan jika kepala daerah merugikan kepentingan umum. Ia mengacu pada Pasal 76 UU Pemda yang memuat larangan tersebut.
“Orang se-kabupaten menyoal kepemimpinannya gara-gara menaikkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) semau hati, kurang mendengar suara rakyat banyak,” kata Djohermansyah. Kebijakan ini dinilai menimbulkan keresahan luas.
Pasal 76 ayat (1) huruf b UU Pemda melarang kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum. Pelanggaran pasal ini menjadi salah satu alasan pemberhentian sebagaimana tertuang dalam Pasal 78.
Selain itu, Pasal 86 UU Pemda mengatur mekanisme jika terjadi krisis kepercayaan publik yang meluas. DPRD dapat menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk menanggapi situasi tersebut.
Menurut Djohermansyah, Bupati Sudewo telah melukai kepercayaan publik. Rencana menaikkan PBB hingga 250 persen meski akhirnya dibatalkan dianggap memicu krisis kepercayaan.
“Kemudian dia menantang rakyat pula. Ini menyebabkan Bupati melukai hati rakyat dan terjadilah krisis kepercayaan,” ucapnya.
Ia juga menyoroti penggunaan Satpol PP secara represif dalam menangani demonstrasi. Tindakan ini dinilai semakin memperburuk hubungan antara pemimpin daerah dan warganya.
Kondisi memanas berujung aksi massa menduduki gedung DPRD Pati pada Rabu (13/8/2025). Kericuhan pecah saat demonstrasi menuntut pemakzulan Bupati.
DPRD Kabupaten Pati akhirnya menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) pemakzulan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan situasi politik dan desakan warga.
Langkah DPRD menjadi sinyal awal proses politik yang bisa berujung pada pemberhentian kepala daerah. Proses ini akan berjalan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.