x

KPK Ungkap Skema Pengepul Uang dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Sep 2025 06:00 2 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dana hasil dugaan korupsi kuota haji 2024 berakhir pada satu orang. Uang itu disebut mengalir melalui mekanisme bertingkat dari berbagai pihak.

“Ya pasti ujungnya pada satu orang, pada pengumpul utama, gitu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (28/9/2025). Ia menegaskan aliran dana tidak berhenti di level bawah.

Asep menjelaskan skema pengepul uang berlangsung di tingkatan berbeda. Mekanisme itu dimulai dari biro perjalanan haji hingga menyentuh Kementerian Agama.

“Juru simpan ini kan bertingkat ya, maksudnya, jadi pengumpul itu tidak hanya langsung dari satu orang,” ucapnya. Menurutnya, ada rantai pengumpulan sebelum sampai ke puncak.

Setiap biro perjalanan haji disebut wajib menyetor sejumlah uang. Dana itu kemudian diteruskan ke asosiasi haji sebelum naik ke oknum di Kemenag.

“Nanti di Kemenag juga ini oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan Dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi,” jelas Asep. Ia menegaskan struktur aliran uang sangat rapi.

Sebelumnya, KPK sudah memaparkan adanya pembagian keuntungan di setiap level Kemenag. Segelintir pegawai hingga pejabat puncak disebut menikmati jatah dari kuota haji khusus.

” Kami ketahui setiap tingkatan ini, setiap orang, mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” kata Asep. Ia memastikan temuan itu hasil pemeriksaan mendalam.

Dana berasal dari biro haji yang mendapat kuota khusus. Jumlah kuota yang diterima bervariasi sesuai skala biro.

“Mungkin kalau biro yang besar dapat kuotanya lebih besar. Kalau biro yang kecil, ya, kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi sesuai dengan biro,” ujar Asep. Ia menyebut pembagian kursi selalu diikuti setoran uang.

Menurut KPK, setiap kursi tidak diberikan secara gratis. Biro haji harus membayar antara US$ 2.700-7.000 atau sekitar Rp 42-115 juta per kursi.

Asep menambahkan aliran uang tidak langsung menyentuh pucuk pimpinan. Dana itu melewati sejumlah perantara seperti staf ahli atau kerabat di Kemenag.

Pendiri Lembaga Anti-Pencucian Uang (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, turut menyoroti kasus ini. Ia menilai pola pengumpulan uang serupa dengan skema penjaga pintu atau gatekeeper scheme.

“Ada potensi gatekeeper scheme, skema penjaga pintu di kasus ini (kuota haji). Lebih besar ini dibanding Noel (Immanuel Ebenezer). Lebih besar Kementerian Agama ini,” kata Ardhian.

Ardhian membandingkan kasus ini dengan dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, keduanya sama-sama berbentuk pemerasan terhadap masyarakat.

Post Views2 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    20 hours ago
    1 day ago
    2 days ago
    2 days ago

    LAINNYA
    x
    x