TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya jamaah haji yang menerima fasilitas berbeda dari yang dijanjikan. Temuan ini terkait perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut ada jamaah dijanjikan jalur furoda namun justru mendapat fasilitas haji khusus.
“Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu furoda. Ini lebih mahal lagi, furoda. Tapi barengnya sama haji khusus,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
KPK juga mendapat laporan tentang jamaah yang mendaftar jalur khusus, tetapi fasilitasnya justru setara haji reguler. Menurut Asep, ada kasus di mana haji khusus digabung dengan rombongan haji reguler.
“Mungkin ini yang haji khusus, barengnya sama yang reguler, seperti itu. Karena penambahan menjadi, penambahannya lebih banyak,” ujar Asep. Ia menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran.
KPK akan mendalami keterangan saksi untuk memastikan temuan tersebut. Asep mengajak jamaah yang merasa dirugikan untuk melapor.
“Semoga saja beliau-beliau ini para jamaah haji yang pada saat itu misalkan daftarnya haji khusus, kemudian pelayanan yang jadinya haji reguler, ataupun yang furoda yang tidak sesuai kemudian haji khusus atau haji reguler, bisa memberikan keterangan kepada kami,” ucapnya.
Dalam rangka penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku untuk periode 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026.
Tiga pihak yang dicegah adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
KPK menduga ada asosiasi perusahaan travel yang melobi Kemenag untuk mendapatkan tambahan kuota haji khusus. Lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat, namun KPK belum merinci daftar tersebut.
Jumlah kuota yang diperoleh setiap travel berbeda-beda. Besaran kuota ditentukan dari skala usaha masing-masing travel.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini masih bersifat kalkulasi awal.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, beberapa pegawai Kemenag, hingga tokoh asosiasi travel haji.
Penetapan tersangka dalam perkara ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan umum. Namun, KPK belum mengumumkan siapa saja yang telah berstatus tersangka.