x

KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Polri dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji

waktu baca 3 menit
Jumat, 17 Okt 2025 18:34 25 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada campur tangan pihak mana pun, termasuk Polri, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Lembaga antirasuah menegaskan seluruh proses berjalan independen dan profesional.

“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, tidak ada intervensi. Penyidikan masih berprogres dan penyidik terus memanggil serta meminta keterangan kepada para saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/10/2025).

Menurut Budi, alasan utama belum ada penetapan tersangka karena jumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diperiksa sangat banyak. Setiap biro travel memiliki praktik berbeda sehingga penyidik memerlukan waktu untuk menyusun konstruksi perkara secara lengkap.

“PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini cukup banyak, dan praktik di lapangan beragam. Mulai dari mekanisme jual beli kuota, harga jual kepada jemaah, hingga proses input data pelayanan haji, semuanya tengah kami dalami,” jelasnya.

Budi menegaskan, keberagaman praktik tersebut membuat penyidik harus berhati-hati dalam menganalisis pola penyimpangan. KPK tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan hukum tanpa dasar yang kuat.

“Beragamnya praktik di lapangan membuat penyidik perlu pendalaman lebih lanjut terhadap PIHK untuk memastikan bagaimana sebenarnya praktik jual beli kuota haji khusus itu berlangsung,” ujarnya menambahkan.

Saat ini, KPK telah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan ke tahap penyidikan, meski belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak telah diperiksa, dan beberapa orang dicegah bepergian ke luar negeri.

Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas termasuk dalam daftar yang dicegah ke luar negeri. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, dan kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. KPK menduga pembagian kuota tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai aturan, 92 persen kuota haji harus diberikan kepada jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, kuota tambahan sebanyak 20.000 justru dibagi sama rata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian ini dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan sejumlah biro travel untuk meloloskan kebijakan tersebut.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana di balik penerbitan SK Nomor 130 Tahun 2024. Agen travel diduga memperoleh keuntungan besar dari pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota khusus.

Dari hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penyidikan masih terus berlanjut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

15 hours ago
20 hours ago
21 hours ago
2 days ago

LAINNYA
x
x