x

KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Hercules Terkait Kasus HGB Summarecon Bogor

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Jumat, 16 Okt 2026 08:19 28

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta yang diduga berkaitan dengan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Ketua GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshal, kepada penyidik KPK pada Kamis (15/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB.

“Hari ini, Kamis, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 jt dari Sdr. NMB (Kuasa hukum dari HRM),” kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

KPK menduga uang tersebut merupakan penerimaan Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor serta permintaan perusahaan untuk membuka blokir dan mengurus HGB.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat tindak pidana penyuapan terhadap oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB perusahaan.

Budi menyebut penyerahan uang kepada penyidik merupakan bentuk sikap kooperatif dari pihak yang terkait. KPK juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak terhadap upaya penegakan hukum.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujarnya.

Penyitaan uang Rp800 juta tersebut menambah perkembangan penanganan perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang juga berkaitan dengan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Selain itu, KPK menetapkan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka.

Nama lain yang masuk dalam daftar tersangka ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tiga tersangka lainnya yang disebutkan dalam daftar itu adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Dengan demikian, daftar tersangka yang disampaikan KPK mencakup delapan orang.

KPK juga menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini.

Penyidikan kasus tersebut berfokus pada dugaan suap dalam pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Adapun uang Rp800 juta yang disita dari kuasa hukum Hercules masih diduga berkaitan dengan perkara tersebut, sehingga kaitan hukumnya perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

 

Editor: Aziz Arriadh

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor