Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok KPKTODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan senjata api dalam penggeledahan terkait kasus suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Ponorogo. Tindakan itu dilakukan untuk memperdalam penyidikan terhadap para tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut dalam keterangan tertulis pada Senin (1/12/2025). Ia menyebut penyidik menemukan barang-barang itu di beberapa lokasi penting.
“Selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api,” kata Budi. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius tim penyidik.
Budi menjelaskan, senjata api itu ditemukan di Kantor PT Widya Satria. Namun, KPK enggan merinci jenis senjata yang disita tersebut.
“Yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” ujar Budi. Ia mengatakan penempatan barang bukti itu untuk menjamin keamanan selama proses hukum berjalan.
KPK juga menggeledah rumah Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai bagian dari rangkaian penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen lain yang relevan.
Selain rumah Sugiri, KPK memeriksa rumah pihak terkait serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi. Ia menyebut seluruh temuan akan dianalisis lebih lanjut.
KPK menemukan tambahan dokumen di beberapa lokasi lain dalam beberapa waktu terakhir. Temuan itu akan dimasukkan ke dalam analisis penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Dari seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan didalami penyidik,” ujar Budi. Ia menegaskan bahwa penyidikan mencakup dugaan suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan gratifikasi lainnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Sugiri Sukoco menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan dan setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan awal.
Tiga tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka diduga terlibat dalam skema suap terkait jabatan dan proyek RSUD Ponorogo.
Dalam perkara ini, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti. Ia juga menyerahkan dana kepada Agus Pramono untuk memperlancar proses tersebut.
Penyerahan uang berlangsung dari Februari hingga Agustus 2025. Total dana yang dikeluarkan mencapai Rp1,25 miliar.
“Dengan rincian untuk SUG sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” kata Asep. Ia menegaskan aliran uang itu sudah dipetakan berdasarkan bukti awal.
KPK juga menemukan permintaan uang tambahan dari Sugiri kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan itu, Yunus mencairkan Rp500 juta di bank.
Uang tersebut kemudian diserahkan melalui kerabat Sugiri. KPK memastikan aliran dana itu sudah dikonfirmasi dalam pemeriksaan para saksi.