x

KPK Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Rawan Transaksi Kekuasaan

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Feb 2026 09:00 20 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki risiko korupsi yang lebih besar dibandingkan pilkada langsung. Penilaian tersebut didasarkan pada konsentrasi pengambilan keputusan di lingkar elite politik daerah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pemilihan melalui DPRD berlangsung di ruang-ruang terbatas. Kondisi itu dinilai membuka peluang praktik transaksi kekuasaan.

“Pengambilan keputusan ada di ruangan komisi, ruangan fraksi, ruangan DPRD, dan ruang sidang,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Sabtu (7/2/2026). “Menurut kami, ini semakin besar risiko transaksi kekuasaannya,” ujarnya.

Setyo menyebut sistem tersebut rawan melahirkan praktik transaksional karena aktor pengambil keputusan sangat terbatas. Hal ini berbeda dengan pilkada langsung yang melibatkan partisipasi publik secara luas.

Menurut KPK, risiko tersebut berkaitan dengan fenomena state capture corruption. Fenomena ini terjadi ketika kebijakan publik dikendalikan oleh kelompok tertentu.

Dalam konteks pilkada melalui DPRD, kepala daerah terpilih dinilai berpotensi lebih bergantung pada elite politik daerah. Ketergantungan itu dinilai dapat menggeser orientasi pelayanan dari kepentingan publik.

Setyo menilai relasi politik semacam itu berisiko melemahkan fungsi pengawasan. Kepala daerah bisa merasa memiliki kewajiban politik kepada pihak yang memilihnya.

Akibatnya, akuntabilitas terhadap masyarakat luas berpotensi terpinggirkan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang transparan.

Setyo mengibaratkan sistem pemilihan lewat DPRD seperti piramida terbalik. Segelintir elite memiliki kewenangan besar yang berdampak pada jutaan warga.

“Selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, maka korupsi akan terus berulang apa pun sistem pilkadanya,” kata Setyo. Pernyataan itu menegaskan pentingnya keseimbangan antara kewenangan dan pengawasan.

Di sisi lain, KPK juga mencatat sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjerat operasi tangkap tangan. Penindakan tersebut kerap dijadikan bahan evaluasi terhadap sistem pilkada langsung.

Situasi itu memunculkan kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Namun hingga kini, pemerintah dan DPR menegaskan belum ada rencana perubahan regulasi.

Pada 19 Januari 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum ada agenda revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pemerintah pun menegaskan arah kebijakan tidak didorong kepentingan politik jangka pendek.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut komunikasi pemerintah dan DPR masih sebatas pertukaran pandangan. “Pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

20 hours ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x