x

KPK Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Agu 2025 10:51 23 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Informasi ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Portential suspect-nya (calon tersangka) adalah tentunya yang terkait dengan alur-alur perintah,” kata Asep di Jakarta. Ia menegaskan pihaknya masih mendalami temuan tersebut.

Asep menjelaskan, calon tersangka berasal dari pihak yang memberi perintah maupun yang menikmati uang hasil dugaan korupsi. Penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dari penyidikan.

“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini,” ujarnya. “Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut.”

Menurut Asep, inti masalah ada pada pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan. Indonesia memperoleh 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Seharusnya, pembagian dilakukan 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, sebagian pihak justru membaginya rata, masing-masing 50 persen.

KPK telah memeriksa banyak pejabat Kementerian Agama terkait kasus ini. Beberapa pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan.

Salah satu yang diperiksa adalah Ustaz Khalid Basalamah. Pemeriksaan ini untuk menelusuri peran penyedia jasa dalam pengelolaan kuota tambahan.

KPK juga memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal,” kata Yaqut. Ia menyebut penjelasannya fokus pada pembagian kuota tambahan haji 2024.

Yaqut mengaku tidak menghitung jumlah pertanyaan yang disampaikan penyelidik. Ia menilai proses pemeriksaan berlangsung lancar.

Namun, ia enggan membeberkan isi pemeriksaan. Menurutnya, hal itu bisa mengganggu kinerja KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ujar Yaqut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.

Post Views24 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    4 hours ago
    4 hours ago
    22 hours ago
    22 hours ago

    LAINNYA
    x