x

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pimpinan PN Depok Sebelum OTT Ketua Pengadilan

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Feb 2026 10:40 21 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, sebelum masa jabatan I Wayan Eka Mariarta. Langkah ini dilakukan setelah Ketua PN Depok tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

KPK resmi menahan I Wayan Eka Mariarta pada Sabtu, 7 Februari 2026. Penahanan itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pengusutan tidak berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Maka akan didalami juga, tentu ini merupakan pintu masuk perkara ini,” kata Asep Guntur Rahayu, Senin (9/2/2026). Ia menegaskan penyidik wajib menindaklanjuti apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

KPK menilai pendalaman perlu dilakukan karena I Wayan Eka Mariarta baru menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak Mei 2025. Sementara perkara sengketa lahan yang menjadi latar belakang dugaan suap bermula pada Januari 2023.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait eksekusi lahan milik PT Karabha Digdaya (KD).

“Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD dalam sengketa dengan masyarakat atas lahan seluas 6.500 meter persegi,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Putusan PN Depok tersebut kemudian diperkuat melalui proses banding dan kasasi. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok.

Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan. PT KD berkali-kali mengajukan permohonan karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Februari 2025. Kondisi ini membuat proses eksekusi semakin berlarut-larut.

Dalam proses tersebut, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan diduga meminta juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, menjadi penghubung antara PT KD dan pihak pengadilan. Yohansyah kemudian menyampaikan permintaan fee kepada pihak PT KD.

“YOH meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat penanganan eksekusi,” kata Asep. Permintaan tersebut disampaikan melalui Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Setelah negosiasi, fee disepakati sebesar Rp850 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan secara bertahap setelah eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan pada Januari 2026.

KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana Tri Kusuma. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x