x

KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Agu 2025 12:45 107 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut ada dua orang lain yang ikut dicegah. Keduanya adalah pihak swasta dan mantan staf khusus Menag.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Budi menjelaskan, larangan itu dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan di dalam negeri. Proses penyidikan memerlukan keterangan ketiganya.

Masa berlaku pencegahan ini adalah enam bulan. “Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan,” tegas Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan tersebut masih bersifat awal.

Angka tersebut sudah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp 1 triliun,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8/2025).

Penyidik KPK akan mendalami pihak-pihak yang diduga tidak mematuhi aturan dalam pembagian kuota haji tambahan. Jumlah tambahan kuota haji saat itu mencapai 20 ribu orang.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus adalah 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Sisanya, 92 persen, adalah kuota haji reguler.

Aturan ini berlaku juga untuk kuota tambahan. Dari total 20 ribu kuota tambahan, seharusnya 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Dengan demikian, kuota haji reguler dari 203.320 jemaah semestinya naik menjadi 221.720. Kuota haji khusus dari 17.680 seharusnya menjadi 19.280.

Penyimpangan pembagian kuota ini menjadi fokus penyidikan KPK. Dugaan pelanggaran berawal dari distribusi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang.

Post Views108 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x