JAKARTA, todaynews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp193 triliun.
“Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025) malam.
Ia menjelaskan bahwa kerugian tersebut berasal dari beberapa faktor, yakni:
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yang terdiri dari empat karyawan Pertamina dan tiga dari pihak swasta. Berikut rinciannya;
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka,” kata Qohar.
Ketujuh tersangka itu juga langsung ditahan hingga 20 hari mendatang mulai 24 Februari.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamina menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung.
“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” ujar Fadjar dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2025) malam.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” tambahnya.