x

Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Feb 2025 10:44 588 Afrizal Ilmi

JAKARTA, todaynews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp193 triliun.

“Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025) malam.

Ia menjelaskan bahwa kerugian tersebut berasal dari beberapa faktor, yakni:

  1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri
  2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker
  3. Kerugian impor BBM melalui broker
  4. Kerugian akibat pemberian kompensasi
  5. Kerugian akibat pemberian subsidi karena harga minyak yang meningkat

Tujuh Tersangka Ditahan

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yang terdiri dari empat karyawan Pertamina dan tiga dari pihak swasta. Berikut rinciannya;

  1.  RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka,” kata Qohar.

Ketujuh tersangka itu juga langsung ditahan hingga 20 hari mendatang mulai 24 Februari.

VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamina menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung.

“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” ujar Fadjar dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2025) malam.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” tambahnya.

Post Views573 Total Count
LAINNYA
x