TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Aria Bima mengatakan, saat ini masih melakukan kajian mendalam dengan menyerap aspirasi seluruh elemen masyarakat baik mahasiswa, pakar pemilu, dan partai politik.
“Komisi II DPR terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus,” kata Aria Minggu (29/6/2025).
Aria menilai, putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah dapat dilihat sebagai bentuk catatan perbaikan mengenai aturan penyelenggaraan pemilu 2019 dan 2024. Ia menuturkan, putusan MK ini akan menjadi bahan evaluasi bersama.
“Jadi Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya, baik pilpres, pileg, maupun pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” ujar Aria.
Komisi II DPR RI, kata dia, akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 lalu.
Evaluasi tersebut, lanjut Aria Bima, sangat penting dilakukan sebagai langkah perbaikan dan penyempurnaan sistem kepemiluan di Indonesia.
Ia menambahkan, agenda evaluasi itu nantinya bisa bermuara pada perubahan, penambahan, maupun amendemen di Undang-Undang Pemilu.
“Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan juga paling realistis,” tandas Aria.