TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini menyorot program digitalisasi pendidikan pada 2019 hingga 2022.
Tiga dari empat tersangka langsung ditahan setelah pengumuman resmi dilakukan Selasa (15/7/2025) malam. Satu orang lainnya belum ditahan karena berada di luar negeri.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar. Ia menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Keempat orang yang dijerat adalah pejabat dan eks pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Mereka diduga turut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan yang merugikan negara.
Tersangka pertama adalah Sri Wahyuningsih, Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021. Tersangka kedua ialah Mulyatsyah, yang pernah menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020.
Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan pada era Nadiem Makarim, juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Ibrahim Arief, konsultan perorangan dalam proyek digitalisasi, turut dijerat.
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rumah tahanan milik Kejagung. Sedangkan Ibrahim hanya dikenai tahanan kota karena pertimbangan medis.
“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” jelas Abdul Qohar. Kejaksaan menghormati kondisi kesehatan tersangka dalam proses penanganan perkara.
Sementara itu, Jurist Tan belum ditahan karena saat ini diketahui masih berada di luar negeri. Pihak Kejagung belum merinci upaya pemulangan atau ekstradisi terhadapnya.
Kasus ini menyangkut pengadaan perangkat teknologi untuk program pembelajaran jarak jauh. Proyek tersebut dijalankan selama tiga tahun dengan anggaran besar.
Kejaksaan menduga proyek pengadaan itu merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun. Jumlah ini berasal dari kalkulasi kerugian dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pihak yang turut melakukan tindak pidana.
Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Tidak ada komentar