x

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Penyimpangan IUP Kalbar

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Mei 2026 11:57 20 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat sepanjang 2017–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menyebut empat tersangka baru tersebut, yakni:

  • Tersangka YA selaku Komisaris PT QSS
  • Tersangka IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU
  • Tersangka HSFD selaku pihak penyelenggara negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM)
  • Tersangka AP selaku Direktur PT QSS

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan,” katanya.

Anang menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT QSS yang bergerak di sektor pertambangan bauksit diakuisisi oleh SDT, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama YA selaku komisaris perusahaan.

PT QSS diketahui mengantongi IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Namun, ketika PT QSS telah memperoleh IUP Operasi Produksi serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penyidik menemukan fakta hukum bahwa aktivitas penambangan bauksit justru tidak dilakukan di dalam wilayah IUP milik perusahaan tersebut.

Meski demikian, PT QSS tetap menjalankan penjualan bauksit yang belakangan diketahui berasal dari pembelian ilegal dari luar area konsesi perusahaan.

“Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS,” lanjutnya.

Dalam proses pengurusan izin dan dokumen ekspor bauksit tersebut, SDT disebut meminta bantuan IA selaku konsultan PT QSS dan AP selaku Direktur PT QSS untuk menjalin komunikasi sekaligus menyerahkan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yakni HSFD, agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meski syarat administratif tidak terpenuhi.

“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Anang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk proses hukum lanjutan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak Jumat (22/5). Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan SDT selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago
5 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x