x

Kejagung Tetapkan CEO Navayo sebagai Buronan Kasus Satelit Kemhan

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Sep 2025 19:53 2 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan CEO Navayo Internasional AG, Gabor Kuti Szilard, sebagai buronan. Penetapan ini terkait skandal korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Langkah tersebut diambil setelah Gabor berulang kali mangkir dari pemeriksaan. Ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meski sudah dilayangkan lima kali.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan status buronan itu. Ia memastikan Gabor kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Benar sudah dinyatakan DPO yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan,” kata Anang, Senin (22/9/2025). Ia menegaskan Kejaksaan akan memburunya.

Menurut Anang, kasus yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) ini menemui jalan buntu. Hal itu terjadi karena Gabor tidak menunjukkan iktikad baik untuk bekerja sama.

Ia menjelaskan pola pengabaian yang dilakukan Gabor. Tiga kali ia absen sebagai saksi, dua kali lagi setelah berstatus tersangka.

“Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak 3 kali tidak pernah hadir, dan sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak 2 kali, gak pernah hadir,” jelas Anang. Dengan demikian, total lima kali ia mangkir.

Kejaksaan tidak punya pilihan lain selain menetapkannya sebagai buronan. Perburuan akan dilakukan baik di dalam maupun luar negeri.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus satelit orbit 123 BT di Kemhan periode 2012-2021. Mereka terdiri dari pejabat Kemenhan, pimpinan Navayo, dan perantara proyek.

Tersangka pertama adalah Kepala Badan Sarana Kemenhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Laksda (Purn) TNI berinisial L. Kedua, CEO Navayo Internasional AG berinisial GK, dan ketiga perantara proyek satelit berinisial ATV.

Dalam penyidikan, L diduga menandatangani kontrak dengan GK pada 1 Juli 2016. Nilai kontrak awal sebesar USD34.194.300 kemudian berubah menjadi USD29.900.000.

Namun, penunjukan Navayo Internasional AG sebagai pihak ketiga diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Perusahaan itu direkomendasikan oleh tersangka ATV.

Kemhan juga diduga menandatangani empat sertifikat kinerja yang disiapkan ATV. Sertifikat itu dikeluarkan tanpa pengecekan barang yang sebenarnya.

Akibat perbuatan tersebut, Kemenhan diwajibkan membayar USD20.862.822. Putusan arbitrase Singapura menetapkan pembayaran karena Kemhan sudah menandatangani sertifikat kinerja Navayo.

Post Views2 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    9 hours ago
    1 day ago
    1 day ago
    1 day ago

    LAINNYA
    x
    x