x

Kejagung Sita Empat Mobil yang Diduga Terkait dengan Kasus Riza Chalid

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Agu 2025 19:48 23 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat unit kendaraan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.

Penyitaan dilakukan terhadap pihak yang terafiliasi dengan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penyitaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tindakan itu diawali dari penggeledahan di beberapa lokasi yang dianggap relevan.

“Rekan-rekan penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan,” ujar Anang di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (14/8/2025).

Ia menegaskan barang-barang itu diduga kuat berkaitan dengan TPPU dari tindak pidana asal korupsi yang menjerat MRC.

Anang menjelaskan, empat kendaraan tersebut meliputi satu unit BMW tipe 528 berwarna putih, satu unit Toyota Rush, dan dua unit Mitsubishi Pajero Sport. Salah satu Pajero Sport merupakan varian 2.4 Dakar.

“Barang yang didapat ini ada empat unit mobil kendaraan. Satunya ada 1 unit BMW tipe 528 warna putih, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar,” paparnya.

Menurut Anang, kendaraan-kendaraan tersebut disita dari berbagai tempat. Sebagian besar lokasi penyitaan berada di wilayah Bekasi.

“Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, ada di sekitar daerah Bekasi, ada dua atau tiga di daerah Bekasi,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa setiap kendaraan kini diamankan sebagai barang bukti resmi.

Penyidik Kejagung juga melakukan pendalaman untuk menghubungkan aset-aset tersebut dengan aliran dana hasil korupsi. Proses ini mencakup penelusuran kepemilikan dan sumber perolehan mobil-mobil tersebut.

Anang menyebut, penyitaan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum untuk menelusuri hasil tindak pidana. Upaya itu diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Penyidik Jampidsus sebelumnya telah menetapkan MRC sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus tersebut terjadi pada periode 2018–2023 dan melibatkan sejumlah pihak di sektor energi.

TPPU yang disangkakan terhadap MRC diduga dilakukan untuk menyamarkan dan menyembunyikan asal-usul hasil kejahatan. Aset bergerak seperti kendaraan mewah menjadi salah satu target utama penyitaan.

Kejagung memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan terus berjalan. Anang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ini.

“Penyitaan ini adalah langkah awal. Ke depan, kami akan terus mencari dan mengamankan aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Anang.

Post Views24 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x