TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung belum bisa menetapkan Riza Chalid sebagai buronan sebelum ada pemanggilan resmi. Hal itu ditegaskan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supariatna.
Tim penyidik Jampidsus telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Riza pekan ini. Prosedur ini menjadi langkah awal sebelum status buronan dapat dikenakan.
“Rencana penyidik akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (Riza Chalid) pekan ini,” ujar Anang di Jakarta, Sabtu (19/7/2025). Kejagung mengedepankan proses hukum acara yang berlaku.
Jika Riza mangkir, Kejagung tidak bisa langsung mengajukan red notice kepada Interpol. Penetapan sebagai buronan internasional memerlukan tahapan formal sesuai prosedur.
Riza Chalid merupakan satu dari 18 tersangka kasus korupsi migas PT Pertamina subholding. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun sepanjang 2018 hingga 2023.
Meski sudah berstatus tersangka, Riza belum juga ditahan. Keberadaannya sempat terlacak di Singapura dan kini diketahui berada di Malaysia.
“Yang jelas kami sudah tahu posisinya di mana. Beberapa informasi sudah kita dapatkan dari pihak imigrasi,” kata Anang.
Namun, lokasi pastinya di negara bagian mana belum bisa dipastikan. Kejagung terus menjalin koordinasi dengan pihak imigrasi untuk mematangkan langkah berikutnya.
Anang menambahkan, status kewarganegaraan Riza Chalid masih tetap sebagai WNI. “Yang jelas, belum ada informasi bahwa yang bersangkutan sudah mencabut kewarganegaraannya (WNI),” terangnya.
Dengan status itu, Kejagung tetap memiliki kewenangan untuk menjeratnya dalam proses hukum. “Jadi kita tunggu pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pekan ini,” lanjut Anang.
Jika pemanggilan tetap tidak diindahkan, Kejagung membuka opsi lebih tegas. Salah satunya adalah menetapkan Riza sebagai buronan resmi dan mengupayakan ekstradisi.
“Semuanya itu dalam proses, yang jelas kita harus melakukan sesuai dengan tahapan-tahapan. Dan semuanya harus kita lakukan sesuai dengan aturan,” tandas Anang.
Tidak ada komentar