x

Kejagung Siap Tetapkan Riza Chalid dalam DPO Pekan Depan

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Agu 2025 07:44 21 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menyatakan akan menetapkan Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO) pekan depan. Langkah ini diambil setelah Riza tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan absennya Riza pada pemanggilan ketiga pada Senin lalu. Ia menyebut penyidik tengah menyiapkan langkah hukum termasuk penetapan DPO.

“Yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan ketiga. Minggu depan penyidik akan mengambil langkah hukum, termasuk penetapan DPO,” kata Anang, Rabu (6/8/2025).

Tak hanya itu, Kejagung juga sedang memproses pengajuan red notice atas nama Riza Chalid. Red notice tersebut diajukan ke instansi terkait melalui jalur resmi.

“Proses red notice masih berlangsung sesuai prosedur yang berlaku. Ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi,” jelas Anang.

Ia menambahkan, penyidik juga sedang menelusuri aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Menurutnya, Kejagung tidak hanya mengejar individu, tapi juga aliran dana dan kekayaan terkait.

“Saat ini penyidik juga mengejar aset-asetnya. Tidak hanya fokus pada keberadaan tersangka,” tambahnya.

Pihak Imigrasi sebelumnya mendeteksi keberadaan Riza Chalid di Malaysia. Merespons hal itu, Kejagung akan melakukan koordinasi dengan negara tetangga.

“Kami akan berkoordinasi dengan otoritas negara tetangga. Mekanismenya tetap menghormati kedaulatan masing-masing negara,” ujar Anang.

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025. Ia dipanggil beberapa kali oleh Kejagung namun selalu absen tanpa alasan jelas.

Kasus yang menjerat Riza berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Perkara ini mencakup praktik di PT Pertamina, subholding, serta kontraktor KKKS.

Periode yang diselidiki berlangsung dari 2018 hingga 2023. Dalam kurun tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp285 triliun.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Penelusuran aliran dana dan aset diduga masih terus diperluas.

 

Post Views22 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    4 hours ago
    4 hours ago
    13 hours ago
    13 hours ago

    LAINNYA
    x