x

Kejagung Proses DPO Jurist Tan Usai Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Jul 2025 05:28 39 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung segera menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jurist Tan. Ia merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Langkah ini ditempuh karena Jurist telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Ketidakhadirannya dinilai menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“(DPO Jurist Tan) on process, kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal, mungkin dalam waktu dekat nanti kami kabari pastinya. Yang jelas, on process,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Jurist sebelumnya dijadwalkan hadir pada 18, 21, dan 25 Juli 2025. Namun, ia tidak memenuhi satu pun dari panggilan resmi tersebut.

Kejagung menduga Jurist Tan saat ini berada di luar negeri. Anang menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi mengenai lokasi keberadaan Jurist.

“Semua informasi dari mana pun kita pelajari didalami oleh penyidik dalam rangka nanti menghadirkan yang bersangkutan,” ucap Anang kepada wartawan.

Jurist disebut memiliki peran sentral dalam proyek pengadaan Chromebook. Ia diduga sudah merancang proyek ini sejak sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat menteri.

Pada Agustus 2019, Jurist, Nadiem, dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’. Grup itu digunakan untuk merancang program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Jurist juga diduga melobi agar Ibrahim Arief menjadi konsultan di PSPK. Lobi tersebut berkaitan langsung dengan rencana pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek.

Pada Februari dan April 2020, Nadiem dikabarkan sempat bertemu pihak Google. Pertemuan itu membahas rencana pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi.

Keterlibatan Jurist dinilai sangat aktif dalam menyusun proyek sejak awal. Hal inilah yang mendasari pemanggilan dirinya oleh penyidik Kejagung.

Penyidik ingin memastikan peran dan tanggung jawab Jurist dalam proyek yang merugikan negara tersebut. Namun ketidakhadiran Jurist mempersulit langkah penegakan hukum.

Kini, Kejagung sedang mempersiapkan penerbitan DPO sebagai respons atas pelariannya. Proses pengejaran akan terus dilakukan sambil menunggu hasil pendalaman informasi lokasi.

 

Post Views40 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    4 hours ago
    4 hours ago
    9 hours ago
    12 hours ago

    LAINNYA
    x