x

Kejagung Kembali Panggil Riza Chalid, Ini yang Ketiga Kalinya

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Jul 2025 19:27 179 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan surat panggilan kepada Muhammad Riza Chalid dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah. Ini merupakan panggilan ketiga setelah dua pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.

Pemeriksaan terhadap saudagar minyak itu dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

“Riza Chalid diperkirakan minggu depan sudah sekitar 4 Agustus, panggilan ketiga,” ujar Anang kepada wartawan pada Rabu (30/7). Ia berharap Riza dapat memenuhi panggilan tersebut.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari para petinggi Pertamina hingga pemilik perusahaan mitra.

Beberapa nama yang telah dijerat antara lain Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Nama lainnya adalah Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Muhammad Riza Chalid sendiri ditetapkan sebagai Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Sementara putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga dijerat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung mengungkapkan total kerugian negara dari skandal ini mencapai Rp285 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian keuangan negara Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian sebesar Rp91,3 triliun.

Dua kali pemanggilan sebelumnya tidak dihadiri Riza tanpa alasan jelas. Hal itu memaksa Kejagung menjadwalkan pemanggilan ketiga secara resmi.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi pihak yang akan memeriksa Riza secara langsung. Mereka telah menyiapkan serangkaian pertanyaan penting untuk mendalami peran Riza.

Di sisi lain, keberadaan Riza kini terpantau berada di luar negeri. Informasi itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman.

Berdasarkan sistem data perlintasan orang aplikasi V4.0.4 Imigrasi, Riza tercatat terbang ke Malaysia. Ia meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sejak keberangkatan tersebut, Riza belum pernah kembali ke Tanah Air. Untuk kepentingan penyidikan, pihak Imigrasi telah resmi mencabut paspor miliknya.

Langkah pencabutan paspor dilakukan guna mempersempit ruang gerak Riza di luar negeri. Kejagung berharap pemanggilan ketiga ini mendapat respons dan kehadiran dari tersangka utama tersebut.

 

Post Views180 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
12 hours ago
17 hours ago
18 hours ago

LAINNYA
x
x