x

Kejagung Jelaskan Alasan Penahanan Nadiem Makarim

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Sep 2025 19:37 2 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus korupsi. Mantan Mendikbudristek itu langsung ditahan setelah diumumkan status barunya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai bukti permulaan terkumpul. Bukti tersebut berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti lain.

Ia menjelaskan salah satu tindakan Nadiem terjadi pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem masih menjabat Mendikbudristek dan menggelar pertemuan dengan Google Indonesia.

Pertemuan tersebut membahas program Google for Education. Produk Chromebook ditawarkan untuk dipakai para pelajar di Indonesia.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Pernyataan itu memperjelas keterkaitan langsung Nadiem dengan proyek Chromebook.

Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat tertutup pada 6 Mei 2020. Rapat virtual via Zoom dihadiri pejabat penting Kemendikbudristek dan membahas kewajiban penggunaan Chromebook.

Padahal, pada saat itu program pengadaan TIK belum dimulai. Namun, arah kebijakan sudah diarahkan ke perangkat berbasis Chrome OS.

Menurut Kejagung, menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, justru menolak tawaran serupa. Uji coba Chromebook pada 2019 terbukti gagal di wilayah 3T karena perangkat tidak bisa digunakan.

Berbeda dengan pendahulunya, Nadiem justru memerintahkan penyusunan juknis dan juklak. Dokumen itu mengunci spesifikasi pengadaan berbasis Chrome OS.

Pada Februari 2021, ia menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Lampiran aturan tersebut kembali menegaskan penggunaan Chrome OS dalam DAK Fisik Pendidikan.

Kejagung menilai tindakan itu melanggar sejumlah regulasi. Antara lain Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP terkait pedoman pengadaan barang dan jasa.

Akibat kebijakan tersebut, negara ditaksir merugi Rp1,98 triliun. Perhitungan resmi kerugian kini masih menunggu hasil audit BPKP.

Atas tindakannya, Nadiem disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi. Ia akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 4 September 2025.

 

Post Views3 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
11 hours ago
22 hours ago
24 hours ago

LAINNYA
x
x