TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan Nadiem dipanggil hari ini, Selasa (8/7/2025). Pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung.
“Iya, rencananya hari ini Selasa, 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB (Nadiem diperiksa),” kata Harli saat dikonfirmasi wartawan. Namun, hingga pagi ini belum ada kepastian soal kehadiran Nadiem.
Pihak Kejagung belum mendapat konfirmasi dari Nadiem atau kuasa hukumnya. “Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan pertama pada Senin (23/6). Pemeriksaan berlangsung sekitar 12 jam dan mendalami kapasitasnya saat masih menjabat menteri.
“Posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” ujar Harli. Pemeriksaan berfokus pada pengetahuan Nadiem terkait penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.
Proyek pengadaan laptop itu diputuskan saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek. Penyidik ingin tahu sejauh mana keterlibatannya dalam proses kebijakan anggaran.
Penyidik juga menyoroti rapat pada 6 Mei 2020 yang membahas kajian teknis pengadaan laptop. Rapat tersebut dianggap menjadi titik awal pengambilan keputusan yang janggal.
“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020,” kata Harli. Padahal kajian teknis sudah dilakukan sebelumnya pada April.
Kajian teknis pada April menyimpulkan bahwa Chromebook tidak efektif. Namun, keputusan pengadaan tetap diambil pada bulan berikutnya.
“Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020,” jelas Harli. Ia menambahkan bahwa keputusan sempat berubah pada Juni atau Juli.
Kejagung masih terus mendalami peran semua pihak dalam proyek tersebut. Pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri kejanggalan proses pengadaan.
Tidak ada komentar