TODAYNEWS.ID — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (1/7/2025).
Tindakan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari tiga bank daerah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Kegiatan penggeledahan berlangsung di kantor Sritex yang berlokasi di Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo. Kasus ini melibatkan dana kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Sehari sebelumnya, pada Senin (30/6/2025), penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain di wilayah Jawa Tengah. Salah satunya adalah rumah berinisial IKL yang terletak di Jl. Dr. Rajiman No. 328, Sriwedari, Surakarta.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan dua bundel uang tunai pecahan Rp100 ribu, masing-masing senilai Rp1 miliar. Uang tersebut tersimpan dalam plastik bening bertuliskan PT Bank Central Asia Cabang Solo, tertanggal 20 Maret dan 13 Mei 2024.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah milik AMS di Solo Baru, Sukoharjo. Dari lokasi ini, penyidik menyita dokumen dan dua unit handphone sebagai barang bukti elektronik.
Tim penyidik turut memeriksa rumah CKN di Kampung Margoyudan, Setabelan, Surakarta. Namun, dari lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti yang relevan dengan perkara.
Selain rumah pribadi, Kejagung juga menggeledah sejumlah kantor perusahaan lain yang terafiliasi dengan Sritex. Beberapa di antaranya adalah PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar dan PT Multi Internasional Logistic di Surakarta.
Penggeledahan juga dilakukan di PT Senang Kharisma Textile yang berada di Jl. Solo–Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar. Seluruh penggeledahan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan dokumen penting terkait pemberian kredit.
Barang-barang bukti yang ditemukan akan diajukan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat. Langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Kejagung menyatakan, proses penyidikan masih akan terus dikembangkan. Dugaan korupsi ini ditelusuri melalui jalur kredit yang diduga disalurkan secara tidak sesuai ketentuan.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa dokumen dan barang elektronik yang disita. Kejagung menegaskan komitmennya mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Tidak ada komentar