TODAYNEWS.ID — Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyimpangan penyaluran subsidi beras.
Sementara kasus beras oplosannya sendiri ditangani secara terpisah oleh Satgas Pangan Bareskrim Polri. “Kalau untuk perkara beras oplosan itu yang menangani rekan-rekan dari Satgas Pangan Mabes Polri,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Ia menegaskan Kejaksaan fokus pada penyaluran subsidi yang bersumber dari uang negara. “Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi, karena ini kan ada dana yang keluar dari negara,” ujarnya.
Satgassus Jampidsus telah memanggil enam perusahaan produsen beras untuk dimintai keterangan. Enam perusahaan itu adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari.
“Enam perusahaan ini kita periksa terkait dengan kepentingan penyelidikan, konfirmasi untuk verifikasi,” jelas Anang. Pihaknya ingin memastikan apakah subsidi yang disalurkan benar-benar sesuai aturan.
Dari enam perusahaan itu, baru dua yang hadir pada Senin (28/7/2025), yakni PT UCI dan PT SJI. Kejaksaan juga telah mengantongi sejumlah data untuk mencocokkan keterangan mereka.
“Dan dari data-data yang sudah ada, ini kan ada uang negara yang keluar, subsidi itu, untuk beras itu,” lanjut Anang. Ia menegaskan pentingnya verifikasi karena subsidi tersebut diberikan setiap tahun.
Menurut Anang, proses masih dalam tahap penyelidikan awal. Tim Kejaksaan belum menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.
“Kita nanti akan lihat seperti apa hasilnya dari penyelidikan ini,” ujar Anang. Ia menambahkan, penyelidikan ini bukan hanya menyasar produsen beras.
Kejagung juga akan memanggil pihak dari kementerian terkait. Hal itu dilakukan untuk menggali informasi lebih menyeluruh dalam proses distribusi subsidi.
Sementara itu, Mabes Polri mengusut perkara berbeda, yaitu pengoplosan beras. Pada Kamis (24/7/2025), Bareskrim resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Penyidik menemukan tiga produsen beras yang melakukan praktik pengoplosan. Mereka mencampur beras premium dan medium ke dalam lima merek populer.
Brigjen Helfi Assegaf menyebut produsen tersebut adalah PT PIM, PT FS, dan Toko SY. “Lima merek beras tersebut tidak memenuhi standar mutu,” kata Helfi.
Lima merek itu antara lain Sania, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Beras Setra Pulen, dan Jelita. Temuan itu menjadi dasar kuat bahwa ada unsur pidana dalam pengoplosan tersebut.
Tidak ada komentar