x

Jokowi Setuju Revisi Kembali UU KPK, Tegaskan Inisiatif Berasal dari DPR

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Feb 2026 21:12 25 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali direvisi. Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan revisi yang sebelumnya dilontarkan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

Jokowi menegaskan revisi UU KPK pada 2019 bukan berasal dari inisiatif dirinya. Ia menyebut langkah tersebut merupakan inisiatif DPR.

“Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR,” ujarnya. Ia meminta publik tidak salah memahami asal usul revisi tersebut.

Jokowi juga menyatakan tidak membubuhkan tanda tangan setelah revisi UU KPK disahkan. “Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan,” tegasnya.

Pada Februari 2025, Jokowi sempat membantah tudingan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait revisi UU KPK. Ia kembali menekankan bahwa revisi tersebut bukan berasal dari dirinya.

Menurut Jokowi, upaya revisi sebenarnya sudah muncul sejak 2015 namun tidak mencapai kesepakatan. Pembahasan pada 2016, 2017, dan 2018 juga disebut tidak membuahkan hasil.

Revisi UU KPK baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2019. Jokowi menyebut seluruh fraksi di DPR saat itu menyepakati pembahasan revisi.

“2016, 2017, 2018 Juga ada upaya untuk melakukan pembahasan itu tetapi juga tidak terjadi. Baru tahun 2019 masuk prolegnas karena memang semua fraksi yang ada di DPR setuju. Sampai pada akhirnya dibahas dan digedok di rapat paripurna atas semuanya atas inisiatif DPR. Dah gitu aja,” kata dia.

Terkait penerbitan surat presiden (supres), Jokowi menjelaskan langkah tersebut diambil karena seluruh fraksi DPR telah sepakat membahas revisi. Ia menilai dinamika politik antara pemerintah dan parlemen perlu dipahami secara realistis.

“Kalau semua fraksi di DPR menyetujui, ya presiden kalau tidak (mengeluarkan supres) ya musuhan dengan fraksi dong. Politiknya harus dilihat seperti itu, bukan dari sini (sambil menunjuk hati), bukan saya ngejar-ngejar, bukan itu. Tolong dilihat itu, dicek, ada beritanya semuanya,” jelas Jokowi.

Ia menegaskan keputusan tersebut bukan karena dorongan pribadi. Jokowi kembali menyampaikan bahwa dirinya memilih tidak menandatangani hasil revisi setelah disahkan.

“Sampai diundangkan, saya juga tidak tanda tangan. Tapi aturannya jelas, setelah 30 hari, undang-undang tetap berlaku,” katanya. Ia menekankan bahwa secara hukum, undang-undang tetap sah setelah melewati batas waktu tersebut.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
8 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x