TODAYNEWS.ID – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) ke 12 Jusuf Kalla menanggapi polemik status 4 pulau antara perbatasan Aceh dan Sumatera Utara yang belakangan ini ramai menjadi bahan perbincangan isu nasional.
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa JK itu mengatakan bahwa berdasarkan isi perjanjian Helsinki poin 1.1.4 telah tertulis 4 pulau itu masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh.
Sebagai informasi, surat Perjanjian Helsinki berisi tentang keputusan kesepakatan perdamaian antara pemerintah Indonesia dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani 15 Agustus 2005.
Adapun 4 pulau dimaksud itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar) dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
JK mengatakan, perbatasan wilayah yang tertulis dalam perjanjian Helsinki itu merujuk dari peraturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang diteken oleh Presiden RI Sukarno
“Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956,” kata JK dikutip Sabtu (14/6/2025).
“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” sambung JK.
Di sisi lain, JK menekankan bahwa berdasarkan keputusan perjanjian Helsinki itu menetapkan 4 pulau yang saat ini menjadi sengketa itu masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
JK menuturkan, secara historis ke 4 pulau itu juga telah lama masuk dalam wilayah administratif dari pemerintah Provinsi Aceh.
“Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” terang JK.
JK menegaskan, bahwa keputusan penetapan kepemilikan wilayah di suatu pulau sebetulnya tidak bisa dilakukan hanya merujuk faktor letak geografis saja.
JK pun mengingatkan Kemendagri
agar mempertimbangkan faktor historis dan budaya masyarakat untuk mengkaji ulang keputusan peralihan kepemilikan 4 pulau itu ke wilayah Sumatera Utara.
“Empat pulau itu masuk Singkil, dekat dengan Sumatera Utara. Tapi itu biasa. Selama ini warga pulau bayar pajaknya ke Singkil,” ungkap JK.
JK menambahkan, pihaknya juga turut mendorong pemerintah pusat melalui Kemendagri agar segera mengambil langkah yang tepat dan cermat serta prinsip berkeadilan untuk menyelesaikan polemik 4 pulau tersebut.
“Jadi, mudah-mudahan saya yakin pemerintah bisa menyelesaikan dengan baik,” tutup JK. (GIB)