x

Hotman Paris Bandingkan Kasus Nadiem Makarim dengan Tom Lembong

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Sep 2025 20:17 13 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menyamakan kasus kliennya dengan perkara yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Menurutnya, sama-sama tidak ada aliran dana kepada pejabat terkait.

“Tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi, yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada,” kata Hotman di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Ia menambahkan, “Jadi persis sama dengan kasus Tom Lembong ya itu dulu.”

Hotman menjelaskan, unsur memperkaya diri dalam pasal tindak pidana korupsi tidak terbukti pada Nadiem. Ia menilai tidak ada bukti yang mengarah pada penerimaan keuntungan pribadi.

“Dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti, kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti,” tegasnya.

Ia lalu menyinggung unsur memperkaya orang lain. Menurutnya, hal itu hanya bisa dibuktikan bila ada praktik mark-up dalam pengadaan Chromebook.

Hotman mengatakan BPKP sudah melakukan audit di 22 provinsi. Hasilnya menyatakan tidak ada pelanggaran harga maupun mark-up.

“Nah sekarang unsur memperkaya orang lain, kalau memperkaya orang lain kan berarti ada mark-up kan. Jadi untuk pengadaan laptop tersebut sudah diaudit dan di dalam hasil audit BPKP, jadi menurut BPKP sepanjang menyangkut harga tidak ditemukan mark-up,” jelasnya.

Ia menegaskan pengadaan laptop dilakukan sesuai aturan LKPP. Semua harga produk dipublikasikan secara terbuka di e-catalog.

“Di sini Anda bisa lihat disini bahwa di dalam harga awal Rp 6.499.000 per lektor di LKPP itu yang untuk pengadaan 2021-2022 dan setelah dinego hasilnya adalah Rp 5.800.000,” terang Hotman.

Ia menambahkan, terjadi penurunan harga setelah proses negosiasi. “Dari Rp 6.499.000 menjadi Rp 5.800.000 berkurang hampir Rp 700 ribu,” lanjutnya.

Menurut Hotman, perbedaan harga per jenis laptop adalah wajar. Namun semua produk tetap menunjukkan penurunan harga yang signifikan.

Ia menilai itulah alasan BPKP menyimpulkan tidak ada pelanggaran oleh Kemendikbudristek. “BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Tom Lembong pernah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Ia kini bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Post Views14 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

16 hours ago
16 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x