x

Hasto Pulang ke Rumah Usai Bebas, Siap Hadiri Kongres PDIP

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Agu 2025 21:48 25 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Usai dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK, Hasto Kristiyanto langsung pulang ke rumah. Kepulangan ini dilakukan untuk bertemu keluarganya terlebih dahulu.

Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, memastikan kliennya butuh waktu bersama keluarga sebelum menjalankan aktivitas lain. “Saya kira beliau akan terlebih dahulu pulang untuk ketemu keluarga,” ujar Maqdir di Rutan KPK, Jumat (1/8/2025).

Maqdir menyatakan, kemungkinan kehadiran Hasto di Kongres PDIP ke-6 tidak tertutup. Ia menilai Hasto masih bisa hadir ke Bali pada hari berikutnya.

“Soal urusan politik ke Bali itu kan masih bisa besok pagi atau bisa besok siang. Saya kira itu enggak ada masalah,” kata Maqdir menanggapi agenda politik PDIP.

Kongres ke-6 PDIP sedang berlangsung di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung. Acara ini menjadi sorotan publik seiring pembebasan Hasto.

Dalam kesempatan itu, Maqdir juga mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut amnesti kepada Hasto sebagai langkah besar dalam kehidupan berbangsa.

“Ini sesuatu yang harus disyukuri dan harus disampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden,” ujar Maqdir. Ia menilai keputusan ini menunjukkan niat Presiden menata ulang hubungan politik nasional.

Menurut Maqdir, amnesti ini bisa menjadi awal penyatuan kembali masyarakat yang sebelumnya terbelah. Ia menyampaikan penghargaan kepada Prabowo atas keberaniannya mengambil keputusan konstitusional tersebut.

“Sekali lagi saya atas nama tim kuasa hukum dan teman-teman kuasa hukum menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden,” ucap Maqdir. Ia menyebut Prabowo menggunakan hak konstitusionalnya demi kepentingan bangsa.

Sementara itu, KPK mengonfirmasi telah menerima salinan Keputusan Presiden tentang amnesti Hasto. Dokumen resmi itu diantarkan langsung oleh Dirjen AHU Kemenkumham, Widodo.

Sebelum mendapat amnesti, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut tujuh tahun.

KPK menyatakan banding atas vonis tersebut sebelum Keppres amnesti dikeluarkan. Kini, proses hukum atas Hasto otomatis dihentikan setelah Keppres diterima.

Meski bebas dari jerat hukum, Hasto tetap dinyatakan bersalah dalam kasus suap Harun Masiku. Status hukum ini tetap tercatat meskipun hukumannya telah dihapus.

Post Views26 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    3 hours ago
    3 hours ago
    14 hours ago
    14 hours ago

    LAINNYA
    x