TODAYNEWS.ID — Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait status tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Surat tersebut meminta agar tanah tersebut dikembalikan menjadi tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen dan sejarah terkait kepemilikan tanah itu kepada pemerintah pusat.
“Biarlah Pemerintah Pusat yang memutuskan bagaimana status tanah ini sebenarnya,” kata Fadhlullah, Minggu (29/6/2025) mengutip dari Antara.
Surat dengan Nomor 400.8/7180 yang ditandatangani Gubernur Muzakir Manaf pada 17 Juni 2025, memuat bukti sejarah dan dokumen hukum. Tanah Blang Padang dan Blang Punge disebut sebagai tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda.
Wakaf tersebut, kata Fadhlullah, diperuntukkan bagi kemakmuran dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman. Namun sejak 20 tahun lalu, tanah Blang Padang disebut dikuasai sepihak oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.
Gubernur Aceh dalam suratnya meminta agar pengelolaan tanah itu dikembalikan kepada nazhir Masjid Raya.
“Hasil telaah yuridis dan sejarah menunjukkan bahwa tanah ini adalah tanah wakaf,” ujarnya.
Pemerintah Aceh juga mendorong adanya proses sertifikasi tanah tersebut untuk nazhir masjid. Selain itu, diminta fasilitasi dari pemerintah pusat agar proses ini berjalan tertib dan transparan.
Fadhlullah menegaskan bahwa TNI tidak bisa disalahkan sepenuhnya. “Mereka mungkin bertindak berdasarkan pemahaman masing-masing, tapi kita punya dokumen resmi dari masa Sultan,” katanya.
Ia mengaku telah menyampaikan dokumen resmi wakaf ke Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah pusat maupun Kementerian Agama.
“Sejauh ini belum ada respons, tetapi kami telah menyampaikan dokumen secara langsung semalam,” pungkas Fadhlullah.
Tidak ada komentar