TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Kredit tersebut berasal dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI.
IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex, menjadi tersangka. Penetapan dilakukan setelah tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengumpulkan alat bukti.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial yaitu IKL selaku mantan wakil direktur utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode tahun 2012-2023,” kata Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo. Pernyataan disampaikan di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 juga diterbitkan pada tanggal yang sama.
Menurut Nurcahyo, langkah tersebut diambil setelah memeriksa saksi, dokumen, dan keterangan lain yang relevan. Bukti-bukti tersebut diyakini menguatkan peran tersangka dalam perkara ini.
Sebagai Wadirut PT Sritex, IKL diduga menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi ke Bank Jateng pada 2019. Penggunaan dana itu tidak sesuai peruntukan.
Ia juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Peruntukan dana dalam perjanjian itu diketahui tidak sesuai dengan isi akta.
Selain itu, IKL disebut menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB di tahun yang sama. Dokumen itu dilampiri bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.
Penyidik JAM PIDSUS menaksir kerugian negara mencapai Rp1.088.650.808.028 akibat perbuatan tersebut. Jumlah pastinya masih menunggu perhitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Nurcahyo. Ia memastikan penyidikan akan terus berjalan.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara kredit bermasalah yang melibatkan korporasi besar. Kejagung menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pihak-pihak yang merugikan keuangan negara.
Tim penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara. Langkah selanjutnya adalah memanggil saksi tambahan dan menyita dokumen relevan.