x

DPR Sebut Pencabutan IUP di Raja Ampat sebagai Sinyal Positif, Tapi Jadi Tantangan Serius

waktu baca 3 menit
Senin, 16 Jun 2025 11:16 77 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Langkah cepat Presiden Prabowo Subianto mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat dinilai sebagai sinyal positif. Menurut anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, keputusan ini menunjukkan negara tidak tunduk pada kepentingan ekonomi semata.

“Ini sinyal positif bahwa negara berpihak pada lingkungan dan tidak tunduk pada kepentingan ekonomi,” kata Wayan, Minggu (15/6/2025). Ia menilai keputusan tersebut selaras dengan meningkatnya kesadaran publik akan pelestarian ekologi.

Meski begitu, Wayan mengingatkan bahwa langkah korektif itu menyimpan sejumlah persoalan tata kelola perizinan. Ia menyoroti lemahnya landasan hukum serta belum jelasnya arah kebijakan investasi pasca pencabutan izin.

“Jika tidak dibenahi, pencabutan semacam ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi pembangunan jangka panjang,” tegasnya. Menurutnya, publik membutuhkan kepastian hukum dan sikap negara yang tegas sekaligus terukur.

Wayan menyebut keputusan ini tidak terlepas dari tekanan publik yang masif baik di dalam maupun luar negeri. Ia mengapresiasi respon pemerintah, namun juga menyesalkan pola pengambilan kebijakan yang cenderung reaktif.

“Pola reaktif ini mencerminkan lemahnya pengambilan keputusan berbasis kajian ilmiah dan partisipasi publik,” katanya. Pemerintah, menurutnya, seharusnya bersikap deliberatif dan membuka ruang dialog sejak awal.

Ia mengingatkan, sejumlah perusahaan sudah mengantongi dokumen AMDAL dan legalitas dari otoritas lokal. Jika pencabutan dilakukan sepihak, pemerintah berisiko menghadapi gugatan hukum hingga arbitrase internasional.

“Investor butuh kepastian hukum, bukan kejutan regulasi,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya proses due process of law sebelum mencabut izin usaha.

Lebih lanjut, Wayan menyoroti rencana pembentukan lembaga penegakan hukum baru di sektor energi dan lingkungan. Ia menyambut baik inisiatif tersebut, namun mempertanyakan efektivitasnya jika hanya menjadi respons sesaat.

“Apakah instansi baru bisa menyelesaikan mafia tambang, jika instansi lama saja belum efektif?” kritiknya. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan harus dibarengi dengan tindakan nyata, bukan sekadar menunggu isu viral.

Komisi III DPR RI, kata Wayan, telah membentuk Panja untuk menelusuri penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Temuan Panja menunjukkan masih lemahnya pengawasan sejak awal proses perizinan.

“Penegakan hukum tidak cukup kalau akar persoalan ada pada penerbitan izin yang bermasalah,” jelasnya. Ia juga mengingatkan potensi kerugian negara akibat lemahnya tata kelola tersebut.

Menurutnya, pemerintah harus segera membangun sistem perizinan berbasis spasial dan ekologis yang terintegrasi. Sistem ini harus terbuka bagi publik dan digunakan oleh semua lembaga pemerintah.

“Regulasi yang tumpang tindih seperti UU Minerba dan UU Lingkungan harus segera disinkronkan,” tegasnya. Ia mendorong evaluasi menyeluruh atas semua IUP di pulau kecil dan kawasan strategis konservasi.

Wayan menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh di sektor sumber daya alam. “Keputusan mencabut izin sudah tepat, tapi itu belum cukup tanpa perbaikan sistemik,” pungkasnya.

Post Views78 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
15 hours ago
15 hours ago
15 hours ago

LAINNYA
x