x

Diaspora Indonesia Desak Gibran Mundur dan Minta Maaf

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Minggu, 11 Okt 2026 12:00 27

TODAYNEWS.ID — Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta maaf kepada masyarakat dan mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan itu disampaikan melalui surat aspirasi yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait bukti pendidikan Gibran.

Surat bernomor 001/FKDI/X/2026 tersebut ditujukan kepada Ketua DPR, Ketua MPR, Presiden, dan Wakil Presiden. Dalam surat yang dikutip pada Minggu (11/10/2026), FKDI memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Gibran untuk menyatakan pengunduran diri.

“Apabila dalam waktu 30 hari Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wapres, maka FKDI mendesak pimpinan DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan,” demikian bunyi surat aspirasi tersebut.

FKDI mengaitkan desakan itu dengan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dikeluarkan pada Selasa (6/10/2026). Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Menurut FKDI, pernyataan MK tersebut menjadi dasar bagi mereka untuk mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden maupun pejabat yang telah dilantik. Pandangan tersebut merupakan interpretasi FKDI atas putusan MK.

Dalam putusan yang sama, MK tidak menerima permohonan diskualifikasi yang diajukan pemohon. Alasan yang disebutkan dalam putusan adalah pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena bukan kontestan pemilu, serta permohonan telah melewati batas waktu pengajuan.

FKDI juga menilai putusan MK mengindikasikan perlunya tindak lanjut oleh lembaga yang berwenang. Mereka merujuk pada DPR dan MPR yang, menurut FKDI, memiliki kewenangan konstitusional untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran persyaratan oleh presiden atau wakil presiden berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.

Atas dasar itu, FKDI meminta DPR dan MPR memulai proses pemakzulan apabila Gibran tidak mengundurkan diri dalam tenggat 30 hari. Mereka mengaitkan tuntutan tersebut dengan mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

FKDI menyatakan permintaan maaf dan pengunduran diri menjadi prioritas karena organisasi itu menempatkan akhlak serta martabat kebangsaan yang berlandaskan Pancasila sebagai prinsip penting dalam kehidupan bernegara. Mereka juga menilai langkah tersebut dapat menghemat waktu dan biaya yang dibutuhkan DPR serta MPR dalam menjalankan proses kelembagaan.

“Di samping itu, pernyataan permintaan maaf dan pengunduran diri dari Wapres Gibran Rakabuming Raka selain akan bisa meringankan sanksi dari kesalahan yang telah diperbuat oleh yang bersangkutan, juga menghemat biaya dan waktu yang berharga dari lembaga DPR dan MPR,” demikian pernyataan FKDI dalam surat tersebut.

FKDI menyebut surat aspirasi itu sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan masyarakat diaspora Indonesia terhadap penyelenggaraan demokrasi dan penegakan hukum di Tanah Air. Organisasi tersebut berharap prinsip kejujuran dan keadilan dalam kehidupan bernegara tetap berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila.

Meski demikian, desakan pengunduran diri dan pemakzulan dalam surat tersebut merupakan sikap FKDI. Pernyataan itu perlu dibedakan dari amar putusan MK yang tidak menerima permohonan diskualifikasi karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan tenggat pengajuan.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 days ago
5 days ago
1 week ago
1 week ago
2 weeks ago
2 weeks ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor