x

Dewan Pers Bakal Periksa Dokumen dari Kejagung Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Direktur JakTV

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Apr 2025 16:30 114 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Agung menyerahkan dokumen penting kepada Dewan Pers terkait kasus yang menyeret Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar.

Dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menerima dokumen itu secara langsung di kantornya. Ia menyampaikan permintaan waktu untuk menelaah seluruh isi dokumen yang dinilai cukup banyak.

“Hari ini, sebagaimana yang kami minta dari Kejaksaan Agung melalui Pak Kapuspen menyerahkan dokumen. Kami belum membuka, sehingga kami juga belum tahu,” ujar Ninik kepada wartawan.

Ninik menjelaskan bahwa Dewan Pers masih mempelajari data sebelum menyampaikan tanggapan resmi. Ia juga meminta pengertian rekan media karena belum bisa memberikan pernyataan detail.

“Itulah kenapa saya mohon maaf kalau tidak merespon permintaan wawancara. Beri kami waktu untuk melihat terlebih dahulu,” tambahnya.

Menurut Ninik, jika terbukti ada pemberitaan yang merugikan pihak tertentu, ruang hak jawab akan diberikan. Ia menekankan pentingnya prinsip keberimbangan dalam penanganan kasus yang menyentuh ranah media.

Dewan Pers merencanakan pertemuan lanjutan dengan Kejagung setelah dokumen ditelaah. Koordinasi ini dianggap krusial demi menjaga akurasi dan etika jurnalistik.

Ninik juga meminta pertimbangan kepada Kejagung agar TB bisa dihadirkan untuk dimintai keterangan. Permintaan ini disampaikan langsung kepada Kapuspenkum Kejagung.

“Jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan,” jelasnya dalam pertemuan tertutup.

Ia menegaskan bahwa Dewan Pers hanya berwenang menangani aspek etik, bukan pidana. Namun pelanggaran etik tetap memiliki dampak signifikan terhadap profesi wartawan.

“Kewenangan kami adalah sebatas etik, tapi itu penting ya supaya kami sama-sama paham tentang itu,” katanya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menekankan bahwa tindakan TB merupakan aksi individu. Ia menepis anggapan bahwa media terlibat dalam kasus tersebut.

“Berkali-kali saya sampaikan bahwa terkait dengan apa yang sedang dikerjakan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan itu lebih kepada perbuatan personal,” ujarnya tegas.

Harli menjelaskan, ada sekitar sepuluh bundel dokumen yang diserahkan kepada Dewan Pers. Ia mempersilakan lembaga tersebut bekerja sesuai kewenangannya.

 

Post Views115 Total Count
LAINNYA
x