Laporan: Akbar Budi Prasetia
Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) menggelar media session bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertajuk “Memahami Pemilu Lebih Dalam” di AONE Hotel, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Citra Institute mengusulkan pemerintah meningkatkan bantuan keuangan partai politik (banpol) dari APBN dan APBD hingga mampu menutupi 50 persen kebutuhan operasional partai setiap tahun. Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan partai sekaligus mendorong transparansi pendanaan politik.
Direktur Eksekutif Citra Institute Yusak Farchan, menilai besaran banpol yang diberikan negara saat ini masih jauh dari mencukupi. Mengacu pada perhitungan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), bantuan tersebut bahkan belum mencapai 1 persen dari total kebutuhan pembiayaan partai politik.
“Kita mengusulkan APBN harus meng-cover minimal 50% dari total kebutuhan partai politik secara tahunan,” kata Yusak dalam diskusi *Memahami Pemilu Lebih Dalam* yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, Yusak menegaskan peningkatan bantuan keuangan tidak boleh diberikan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai. Menurut dia, penggunaan dana tersebut harus diarahkan untuk pendidikan politik, penguatan kelembagaan partai, serta didukung sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
“Jadi tidak harus dikasih secara ujug-ujug tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.
Yusak menyebut gagasan menaikkan banpol sebenarnya telah mengemuka sebelumnya. Salah satu usulan yang berkembang adalah meningkatkan nilai bantuan hingga 10 persen dari besaran yang berlaku saat ini untuk setiap suara sah.
Saat ini, bantuan keuangan partai politik ditetapkan sebesar Rp1.000 per suara sah untuk tingkat DPR RI, Rp1.200 per suara sah untuk DPRD provinsi, dan Rp1.500 per suara sah untuk DPRD kabupaten/kota.
Dengan jumlah suara sah nasional untuk pemilihan anggota DPR RI sekitar 151 juta suara, Yusak memperkirakan total bantuan yang bersumber dari perolehan suara tersebut hanya sekitar Rp151 miliar. Angka itu dinilai belum sebanding dengan kebutuhan pendanaan partai politik secara keseluruhan.
Menurut Yusak, peningkatan banpol juga diperlukan untuk mencegah partai politik semakin menyerupai perusahaan yang kendali dan sumber dayanya terkonsentrasi pada segelintir elite.
Ia mengingatkan bahwa partai politik merupakan badan hukum publik yang seharusnya menempatkan kedaulatan anggota sebagai prinsip utama.
Namun, dalam praktiknya, pengambilan keputusan dan penguasaan sumber daya partai kerap terpusat pada ketua umum atau elite yang memiliki kekuatan finansial.
“Padahal sebagai badan hukum publik, kedaulatan anggota itu mestinya dijaga. Tapi kedaulatan anggota sering dibajak oleh elite partainya karena partai hanya dikuasai oleh elitenya, dalam hal ini ketua umumnya,” tutur Yusak.
Ia menilai keterbatasan sumber pendanaan yang sehat turut memperbesar persoalan tersebut. Sumbangan anggota belum dapat diandalkan sebagai sumber keuangan utama, sementara sumber pendanaan lainnya dinilai masih menyisakan persoalan transparansi.
“Sumbangan anggota praktiknya enggak bisa kita harapkan. Sumbangan lain juga areanya abu-abu, gelap, enggak pernah transparan,” katanya.
Karena itu, Yusak berpandangan negara perlu mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan partai politik melalui peningkatan banpol yang disertai pertanggungjawaban ketat.
Dengan skema tersebut, partai diharapkan tidak hanya memiliki dukungan pendanaan yang lebih memadai, tetapi juga semakin bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi demokrasi dan menjaga kedaulatan anggotanya.
Editor: Azis Arriadh