TODAYNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri tengah menelusuri laporan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diajukan pada 1997. Upaya pencarian dilakukan karena kasus ini sempat terhenti sejak 1999.
Brigjen Pol. Nurul Azizah menyatakan pihaknya masih mencari data terkait laporan tersebut. Ia menjelaskan tantangan pencarian data karena kasus itu sudah terjadi 28 tahun silam.
“Terkait dengan laporan di tahun 1997, tentu kami masih mencari datanya, mengingat kejadian sudah 28 tahun,” ujar Nurul kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Ia juga menambahkan bahwa Bareskrim telah menyurati fungsi internal di Polri guna menemukan arsip laporan.
Selain menelusuri dokumen lama, Bareskrim terus menjalin komunikasi dengan Kementerian PPPA. Koordinasi ini dilakukan agar penanganan kasus berjalan secara terintegrasi.
“Kami selalu mengikuti kegiatan beberapa kali pertemuan dengan KemenPPPA,” ungkap Nurul. Bareskrim berkomitmen menangani kasus ini secara serius.
Desakan agar kasus ini dibuka kembali datang dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, meminta Mabes Polri mengusut ulang dugaan eksploitasi tersebut.
“Kami mendorong bahwa kasus ini dibuka kembali oleh Mabes Polri, nanti silakan bagaimana teknisnya,” kata Sugiat dalam pertemuan bersama para korban sirkus OCI, Rabu (23/4/2025). DPR menilai penyelidikan ulang penting demi keadilan bagi para korban.
Komnas HAM mencatat bahwa kasus ini pernah dihentikan pada 1999. Namun, keterangan para korban membuka kembali luka lama yang belum sepenuhnya disembuhkan.
Salah seorang korban, Lisa, mengaku diambil dari orang tuanya oleh pemilik OCI, Jansen Manansang, saat masih balita pada 1976. “Saya takut, saya nangis, saya minta pulang saat itu, tapi enggak dikasih,” ujarnya dalam audiensi dengan DPR.
Lisa menyebut bahwa ia dan anak-anak lainnya dipaksa menjalani pelatihan keras sebagai pemain sirkus. Kekerasan fisik disebut sering terjadi jika mereka melakukan kesalahan.
“Dan kita tidak dapat gaji, tidak pernah disekolahkan, hanya belajar itu menulis dan menghitung aja,” katanya. Ia menambahkan bahwa pengajaran hanya dilakukan oleh karyawan biasa, bukan tenaga pendidik resmi.
Lisa hidup dalam lingkungan sirkus hingga usia 19 tahun tanpa mengetahui identitas dirinya. Hingga kini, ia masih mencari tahu siapa orang tua kandungnya dan dari mana asalnya.
Kasus ini kembali mencuat sebagai simbol pentingnya pelindungan terhadap anak dan hak asasi manusia. Bareskrim menyatakan akan menindaklanjuti jika ditemukan cukup bukti pelanggaran hukum.
95 Total Count