x

Bareskrim Tegaskan Kasus Pagar Laut Tangerang Bukan Korupsi, Fokus pada Pemalsuan Dokumen

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Apr 2025 12:10 124 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyerahkan tanggapan atas pengembalian berkas kasus pemalsuan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Kohod, Tangerang, kepada Kejaksaan Agung.

Polisi menegaskan perkara ini bukan termasuk tindak pidana korupsi, meski sempat diminta jaksa untuk diarahkan ke ranah tersebut.

“Kami sudah membaca dan mempelajari petunjuk P19 dari Kejaksaan. Penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi,” ujar Brigjen Djuhandhani Rharjdjo Puro di Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

Pada 24 Maret 2025 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kepada penyidik. Jaksa menilai ada unsur pelanggaran hukum yang berpotensi masuk ke ranah korupsi.

Jaksa menyebut adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi gratifikasi dalam proses penerbitan HGB dan SHM di wilayah laut Desa Kohod.

Sertifikat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan proyek PIK 2 Tropical Coastland.

Djuhandhani menjelaskan pihaknya telah melakukan diskusi dengan sejumlah ahli, termasuk dari BPK, untuk menelaah kemungkinan kerugian negara. Hasil sementara menunjukkan belum ada bukti kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 25/PUU-XIV/2016, korupsi hanya bisa dibuktikan jika ada kerugian nyata negara,” tegas Djuhandhani.

Kerugian tersebut juga harus dihitung oleh BPK atau BPKP.  Dalam hal ini, penyidik Bareskrim memilih tetap fokus pada penyidikan pemalsuan dokumen. “Itu jawaban kami kepada JPU,” tambahnya.

Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri juga sedang melakukan penyelidikan paralel. Mereka mendalami apakah ada unsur suap atau gratifikasi dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Jika ditemukan unsur suap, maka penyidikan akan dilakukan terpisah sesuai dengan perbedaan tindak pidana.

Djuhandhani menyebut akan dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru untuk perkara itu.

“Melihat posisi kasus tersebut, fakta yang dominan adalah pemalsuan dokumen, bukan kerugian negara,” katanya. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ditemukan indikasi gratifikasi.

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Ujang Karta, dan dua pengacara dari kantor Septian Wicaksono Law Firm: Septian Prasetyo dan Candra Eka. Keempatnya diduga terlibat aktif dalam penerbitan dokumen palsu terkait masalah pagar laut di Desa Kohod.

 

Post Views125 Total Count
LAINNYA
x