x

AS Kenakan Bea Masuk Tinggi untuk Panel Surya RI, Kesepakatan ART Dinilai Tak Sepadan

waktu baca 3 menit
Kamis, 26 Feb 2026 18:59 20 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — United States Department of Commerce (DOC) pada Selasa resmi mengumumkan pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) atas impor sel dan panel surya dari India, Indonesia, dan Laos.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk melawan subsidi pemerintah yang dinilai mendukung industri panel surya di ketiga negara tersebut.

Mengutip Reuters, Kamis (26/2/2026), tarif subsidi umum yang ditetapkan mencapai 125,87% untuk impor dari India, 104,38% untuk Indonesia, dan 80,67% untuk Laos.

Berdasarkan data perdagangan pemerintah AS, ketiga negara tersebut menyumbang nilai impor sekitar US$ 4,5 miliar (Rp75,73 triliun) pada tahun lalu. Nilai itu setara dengan sekitar dua pertiga dari total impor panel surya AS sepanjang 2025.

Pemerintah AS menyatakan tarif tersebut diberlakukan untuk melindungi produsen domestik. Perusahaan panel surya di Indonesia, India, dan Laos dituding menerima subsidi pemerintah sehingga membuat produk sejenis dari AS menjadi tidak kompetitif.

Sorotan terhadap Pakta ART

Kebijakan ini menjadi sorotan karena Indonesia sebelumnya telah menandatangani kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS. Dalam dokumen Lembar Fakta yang dirilis di situs resmi The White House pada 19 Februari 2026, dijabarkan poin-poin utama kesepakatan tersebut.

Pada poin pertama disebutkan Indonesia akan menghapus hambatan tarif atas lebih dari 99% produk AS di berbagai sektor, mulai dari pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, hingga bahan kimia.

Poin kedua menyoroti penyelesaian hambatan non-tarif. Indonesia disebut akan membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan kandungan lokal, menerima standar keselamatan dan emisi kendaraan federal AS, mengakui standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, hingga menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan tertentu.

Sebagai timbal balik, sejumlah produk Indonesia akan dikenakan tarif resiprokal 19% saat masuk ke pasar AS, turun dari sebelumnya 32%. Beberapa produk lainnya bahkan mendapatkan tarif 0%. Namun, skema tersebut tidak bersifat tarif tunggal karena masih ada kebijakan tarif tambahan lainnya yang berlaku.

Dinilai Lebih Membebani Indonesia

Pusat Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global LPEM FEB UI menilai kesepakatan tersebut belum sepenuhnya setara.

Dalam Seri Analisis Ekonomi Trade and Industry Brief Volume IX No.2 Februari 2026 berjudul Perjanjian Perdagangan Amerika Serikat-Indonesia: Respons dan Antisipasi Indonesia Pasca Agreement on Reciprocal Trade dan Keputusan US Supreme Court, lembaga tersebut menyoroti ketidakpastian kebijakan perdagangan AS.

“Kebijakan perdagangan AS di bawah administrasi Presiden Trump penuh ketidakpastian dan mengancam sistem perdagangan rule-based,” tulis LPEM FEB UI.

LPEM menambahkan bahwa ART berpotensi lebih membebani Indonesia, terutama dalam komitmen penghapusan berbagai kebijakan non-tarif dan harmonisasi standar produk ke standar AS yang dinilai lebih ketat.

Menurut mereka, kondisi itu dapat membuat Indonesia kehilangan ruang kebijakan (policy space) dan kedaulatan dalam menentukan standar serta regulasi domestiknya sendiri.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x