x

IPW Dorong Perkara Pemalsuan SK Dewan Etik PERKI Naik ke Penyidikan

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 5 menit
Senin, 26 Okt 2026 14:13 46

TODAYNEWS.ID — Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Bareskrim Polri meningkatkan penanganan dugaan pemalsuan surat keputusan Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) ke tahap penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan laporan terhadap Ketua Dewan Etik PERKI, dr. Muhammad Munawar, dan Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah (KKJPD), dr. Renan Sukmawan, yang diduga terkait penerbitan keputusan etik terhadap Prof. Dasaad Mulijono.

Berdasarkan informasi dalam materi perkara, penyelidikan dilakukan Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/2711/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum tertanggal 26 Juni 2026.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Oktober 2026 disebut menyatakan penyidik telah mengantongi alat bukti surat dan sejumlah petunjuk yang dinilai saling berkesesuaian, serta memeriksa tujuh saksi.

Laporan tersebut berawal dari dugaan adanya pengaduan enam pasien terhadap Prof. Dasaad mengenai pelanggaran etik. Pelapor menduga pengaduan itu tidak pernah disampaikan melalui Dewan Etik PERKI maupun Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Pengaduan yang dipersoalkan itu kemudian disebut menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026.

Keputusan tersebut pada pokoknya menyatakan Prof. Dasaad melakukan pelanggaran etik berat terkait tindakan intervensi invasif terhadap sejumlah pasien di RS Bethsaida, Gading Serpong, Banten, pada masa pandemi COVID-19.

Dewan Etik PERKI menilai tindakan medis tersebut sebagai perawatan berlebihan atau over-treatment. Namun, menurut materi laporan, surat keputusan itu tidak pernah disampaikan kepada Prof. Dasaad sebagai pihak yang dijatuhi sanksi.

Keputusan tersebut juga disebut menjadi dasar rekomendasi agar Sertifikat Kompetensi Tambahan di bidang Kardiologi Intervensi (SERKOM-KT) tidak diterbitkan untuk Prof. Dasaad. Selain itu, Dewan Etik PERKI merekomendasikan pencabutan sertifikat kompetensi dokter spesialis jantung dan pembuluh darah atas namanya.

Pihak pelapor mempersoalkan kewenangan Dewan Etik PERKI dan KKJPD dalam mengambil langkah tersebut. Mereka merujuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKI Tahun 2025 serta ketentuan perundang-undangan yang dinilai tidak memberikan kewenangan sebagaimana yang digunakan dalam keputusan itu.

Materi perkara juga merujuk Pasal 272 Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan penafsiran yang disampaikan dalam laporan, kewenangan terkait penerbitan sertifikasi tambahan dan pencabutan sertifikat kompetensi dokter spesialis berada pada Kolegium Kesehatan Indonesia yang dibentuk pemerintah dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Ahli hukum pidana A/Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., yang disebut sebagai penasihat Kapolri dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, menilai surat keputusan tersebut mengandung substansi yang tidak sesuai dengan kenyataan apabila dugaan pengaduan fiktif terbukti.

Ia mengaitkan persoalan itu dengan ketentuan pemalsuan surat dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“SK Dewan Etik PERKI tersebut dikualifisir sebagai ’surat palsu’ dalam tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu ’surat yang dibuat secara tidak benar’,” ujarnya.

Surat keputusan tersebut, menurut materi laporan, kemudian digunakan sebagai alat bukti surat oleh dr. Renan Sukmawan dan dr. Muhammad Munawar dalam persidangan perkara Nomor 32/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 19 Mei 2026.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta penyidik segera meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Ia beralasan, langkah tersebut diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana sekaligus mencegah persoalan serupa menimpa dokter lain, termasuk lulusan luar negeri.

“IPW akan mengawal ketat proses penyidikan dugaan pidana SK Dewan Etik PERKI yang dikualifisir sebagai surat palsu ini hingga ke pengadilan,” kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Permohonan Sertifikat Kompetensi Prof. Dasaad Dipersoalkan Sejak 2016

Selain dugaan pemalsuan surat, materi laporan menyoroti riwayat permohonan SERKOM-KT Prof. Dasaad yang disebut mengalami hambatan sejak 2016. Permohonan pada 2016 dan 2021 diklaim tidak pernah diputus, sedangkan permohonan ketiga yang diajukan pada Oktober 2025 diteruskan kepada Dewan Etik PERKI.

Pelapor menduga proses tersebut berkaitan dengan upaya menghalangi penerbitan sertifikat kompetensi Prof. Dasaad. Namun, dugaan mengenai motif dan persaingan internal organisasi profesi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Permohonan Prof. Dasaad akhirnya kembali ditolak melalui surat Ketua Kolegium JPD Nomor 589/KolegiumJPD/JawabanDM/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Menurut materi laporan, penolakan itu didasarkan pada keputusan Dewan Etik PERKI, bukan penilaian kompetensi keilmuan yang disampaikan secara terpisah.

Materi tersebut juga menyebut Ketua Dewan Etik PERKI pernah mengakui dalam persidangan PTUN bahwa persyaratan “kebersihan etik” tidak tercantum dalam aturan mana pun. Pernyataan ini menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam sengketa penerbitan sertifikat kompetensi tersebut.

 

Rekam Jejak Prof. Dasaad dalam Penanganan Pasien COVID-19

Prof. Dasaad Mulijono dikenal sebagai dokter spesialis jantung yang menekuni kardiologi intervensi. Ia disebut telah menjalani praktik di bidang tersebut selama lebih dari 25 tahun dan memiliki pengalaman pendidikan serta penelitian di Indonesia dan Australia.

Dalam materi yang disampaikan, Prof. Dasaad diklaim menangani sekitar 3.000 pasien selama pandemi COVID-19 tanpa adanya kematian akibat keterlambatan tindakan. Klaim tersebut menjadi bagian dari pembelaan terhadap rekam jejak klinisnya, tetapi perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan independen atas tindakan medis yang menjadi pokok sengketa etik.

Dewan Etik PERKI sebelumnya menilai tindakan intervensi invasif yang dilakukan terhadap sejumlah pasien di RS Bethsaida sebagai over-treatment. Perbedaan penilaian atas tindakan medis tersebut menjadi salah satu inti persoalan yang perlu diperiksa berdasarkan rekam medis, standar profesi, dan mekanisme penilaian yang berlaku.

Hingga materi ini disusun, dr. Muhammad Munawar dan dr. Renan Sukmawan disebut belum memberikan tanggapan mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut. Sementara itu, Prof. Dasaad memilih tidak memberikan penjelasan panjang kepada media dan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kita ikuti saja prosedur hukum yang berlaku,” kata Prof. Dasaad.

 

Editor: Aziz Arriadh

LAINNYA