x

DPR Minta Polri Periksa Perizinan Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla

Laporan: Dhanis

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Okt 2026 15:35 12

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, meminta kepolisian berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memeriksa perizinan perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Abdullah menegaskan, kepemilikan izin usaha tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam kegiatan operasionalnya.

Menurut legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah itu, perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran dan menjaga kawasan konsesinya dari kerusakan lingkungan.

“Periksa satu per satu. Apakah izinnya masih berlaku, apakah kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan, bagaimana pengawasan terhadap konsesinya, dan apakah perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan karhutla,” kata Abdullah pada Kamis, (22/10/2026).

Ia menambahkan, setiap pelanggaran harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum. Pelanggaran administratif perlu dikenai sanksi yang proporsional, sedangkan dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme peradilan pidana.

“Kalau ditemukan pelanggaran administratif, berikan sanksi yang sesuai. Jika terdapat bukti tindak pidana, proses pidananya harus berjalan,” ujarnya.

Politikus PKB itu juga mendorong koordinasi antara Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi yang berwenang dalam penerbitan izin usaha.

Menurut dia, koordinasi diperlukan agar hasil pengawasan administratif dapat ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Di sisi lain, proses penegakan hukum juga harus memperhatikan kewajiban pemulihan lingkungan dan kemungkinan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan Karhutla Harus Terpadu

Abdullah menilai, kebakaran hutan dan lahan yang telah berlangsung lebih dari empat bulan menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan upaya pemadaman ketika api sudah meluas.

Ia mengatakan, pencegahan, pengawasan kawasan konsesi, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan perlu dilakukan secara terpadu untuk mencegah kebakaran berulang.

Selain berdampak terhadap lingkungan, karhutla juga mengancam kesehatan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Anak-anak dan kelompok rentan lainnya berisiko mengalami gangguan pernapasan akibat paparan asap kebakaran.

“Masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari karhutla yang berulang. Anak-anak menghadapi risiko gangguan pernapasan, aktivitas sehari-hari terganggu, dan masyarakat harus menanggung dampak dari kerusakan lingkungan yang bukan mereka sebabkan,” kata Abdullah.

Karena itu, ia meminta penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pada perlindungan masyarakat dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum.

Abdullah berharap, penanganan kasus karhutla menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperbaiki tata kelola pengawasan terhadap perusahaan.

Ia menegaskan, setiap dugaan pembakaran maupun kelalaian dalam memenuhi kewajiban pencegahan karhutla harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang memadai.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan skala perusahaan, asal pemegang saham, ataupun besarnya investasi,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA