Laporan: Akbar Budi Prasetia
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia mendorong pemerintah meninjau kembali kebijakan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8 persen. Evaluasi diperlukan menyusul aspirasi pengemudi yang mengaku belum merasakan peningkatan pendapatan setelah kebijakan tersebut diterapkan.
Menurut Chusnunia, implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 perlu dikaji lebih lanjut agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh para pengemudi.
Pasalnya dalam regulasi tersebut, pengemudi ojol roda dua dikategorikan sebagai pengusaha mikro transportasi online atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Penerapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 seharusnya mampu meningkatkan pendapatan pengemudi, sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus lalu. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya perbedaan dengan harapan tersebut,” kata Chusnunia, Selasa (20/10/2026).
Sementara itu, dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa pendapatan pengemudi ojol meningkat dua hingga tiga kali lipat setelah diberlakukannya skema pembagian hasil baru antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.
Chusnunia mengatakan, peningkatan kesejahteraan pengemudi tidak cukup diukur dari perubahan skema pembagian pendapatan. Hal yang lebih penting adalah jumlah penghasilan bersih yang dapat dibawa pulang setelah dikurangi seluruh biaya operasional dan kebutuhan selama bekerja.
Politikus PKB itu juga menyoroti hasil survei Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilakukan pada September hingga 2 Oktober 2026. Penelitian tersebut mengkaji dampak penurunan komisi aplikasi terhadap kesejahteraan mitra pengemudi di lima kota besar di Indonesia.
“Survei tersebut menunjukkan bahwa penurunan komisi aplikasi belum secara otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi. Biaya bahan bakar minyak, servis kendaraan, suku cadang, makan, hingga penggunaan kendaraan tetap menjadi beban yang mengurangi penghasilan mereka,” jelasnya.
Berdasarkan aspirasi pengemudi dan temuan riset tersebut, Chusnunia menyatakan Komisi VII DPR RI akan mendorong agar persoalan ini menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Ia berharap peninjauan kebijakan dapat memastikan regulasi transportasi digital memberikan manfaat nyata bagi pengemudi, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan pengguna layanan serta keberlangsungan investasi dan inovasi di industri tersebut.
Editor: Azis Arriadh