x

Dua Pegawai Bank Ungkap Transaksi Rp80 Juta ke Rekening Bangun Paulus

Laporan: Dhanis Iswara

2 minutes reading
Monday, 19 Oct 2026 23:10 32

TODAYNEWS.ID – Dua pegawai perbankan yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkap adanya sejumlah transaksi keuangan yang berkaitan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dan VL.

Total transaksi yang disebut dalam persidangan tersebut mencapai Rp80 juta dalam beberapa kali perpindahan dana.

Saksi Firda, selaku customer service Bank BCA cabang Biak, menjelaskan adanya transaksi transfer dari VL sebesar Rp8 juta pada 19 Februari 2026 dan Rp50 juta pada 2 Maret 2026.

“Pertama Rp8 juta pada 19 Februari 2026 kemudian ada Rp50 juta pada 2 Maret 2026,” ucap Firda saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Menurut keterangan yang disampaikan, kesaksian Firda di persidangan sejalan dengan keterangannya saat menjalani pemeriksaan di kepolisian. Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan VL terhadap Bangun Paulus Tudungta atas dugaan pemerasan dan persekusi.

Saksi lainnya, Khairul Huda, pegawai SeaBank, turut memaparkan transaksi perpindahan dana sebesar Rp22 juta pada 19 Februari 2026. Tanggal tersebut bertepatan dengan waktu ketika VL disebut mengalami persekusi.

Selain itu, dihadapan Majelis Hakim, Pengacara, dan Jaksa Penuntut Umum kedua saksi menegaskan bahwa segala bentuk pencurian di kartu ATM, pin, hingga perpindahan lainya merupakan tanggung jawab pemilik rekening.

“Kami selalu mengingatkan kepada nasabah untuk menjaga kerahasiaan PIN dan menjaga kartu ATM. Artinya kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik rekening itu,” tegas Firda diamini Khairul.

Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra, menjelaskan bahwa keterangan kedua saksi tersebut memperkuat informasi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

“Artinya pengembalian uang melebihi dari pengambilan yang dilakukan VL sebelumnya. Di tambah Rp50 juta yang menjadi tanda jadi ‘uang damai’,” kata Andri usai sidang.

Andri menambahkan, berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, VL disebut tidak berniat menggunakan uang yang diambil dari rekening Bangun Paulus Tudungta pada 19 Februari 2026.

“Uang itu hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan,” tuturnya.

Sementara itu, pihak Bangun Paulus Tudungta tidak menyampaikan bantahan maupun penolakan terhadap keterangan kedua saksi dalam persidangan tersebut.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (21/10/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana.

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA