Laporan: Afrizal Ilmi
Gedung Merah Putih KPK. TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam operasi di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026), KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak yang diamankan terdiri atas pejabat BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah orang dari unsur swasta. Seluruhnya diamankan untuk kepentingan penanganan perkara yang masih didalami penyidik.
“Di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” kata Budi di Yogyakarta, Selasa.
Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
“Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai dan logam mulia sebagai barang bukti. Berdasarkan penghitungan awal, nilai uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” kata Budi.
Meski telah mengamankan belasan orang dan barang bukti, KPK belum memaparkan secara lengkap konstruksi perkara tersebut. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak yang diamankan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaganya akan menggelar ekspose atau gelar perkara untuk membahas hasil OTT BNPB. Forum tersebut akan digunakan untuk menentukan konstruksi perkara dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Asep menjelaskan, proses pendalaman masih berlangsung sebelum KPK menyampaikan keterangan resmi lebih lanjut. Hasil ekspose akan menjadi dasar bagi lembaga antirasuah itu untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
“Ekspose itu nanti akan menentukan seperti apa konstruksi perkaranya. Kemudian juga siapa orang-orang yang terlibat di dalamnya,” kata Asep di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa.
Ia meminta masyarakat menunggu hasil gelar perkara sebelum menarik kesimpulan mengenai kasus tersebut. Menurutnya, informasi yang disampaikan sebelum ekspose selesai berisiko menimbulkan kekeliruan apabila hasil pembahasan menunjukkan perkembangan berbeda.
“Nanti kalau keputusannya berbeda dengan yang di-ekspos, itu akan tidak hanya saya yang dirugikan. Masyarakat sebagai penerima informasi akan dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton S.P. Panjaitan menyampaikan sikap tersebut melalui keterangan tertulis pada Selasa malam. Ia memastikan BNPB akan bersikap kooperatif dalam membantu pengungkapan perkara.
“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” kata Berton.
Berton menambahkan, BNPB tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diamankan. Ia menyatakan institusinya siap menyediakan data dan akses informasi yang dibutuhkan KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
KPK masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan konstruksi dugaan korupsi dan peran pihak-pihak yang diamankan. Rincian dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan, masih menunggu penjelasan resmi KPK setelah ekspose perkara.
Editor: Aziz Arriadh